Tarunaglobalnews.com Deli Serdang — Menyikapi pemberitaan yang beredar di Salah satu media online terkait dugaan pelanggaran penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 di Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Kepala Desa Timbang Deli menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik. Sabtu (28/02/2026).
Kepala Desa Timbang Deli menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Desa. Hingga berita tersebut dipublikasikan, tidak ada upaya konfirmasi maupun kunjungan langsung dari pihak media ke Kantor Desa Timbang Deli untuk melakukan verifikasi data dan informasi.
Menurut Kepala Desa, pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, 2024, dan 2025 di Desa Timbang Deli secara rutin dan reguler telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran desa.
“Desa Timbang Deli secara rutin telah diperiksa oleh Inspektorat untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tidak ditemukan hal-hal sebagaimana yang diberitakan. Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan resmi,” tegas Kepala Desa dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Kepala Desa juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan tidak etis sebelum berita tersebut dipublikasikan. Ia menyebutkan bahwa sebelum berita diunggah secara online, dirinya diminta untuk memberikan sejumlah uang "Ydlh bgku bantu utk iklan media kita sj 2000 itu semua tergantung bg mau bantu utk iklan media kita,klo g mau bantu gpp bgku🙏 agar pemberitaan tersebut tidak dinaikkan atau dipublikasikan". Ungkap Kades
“Atas kejadian tersebut, kami merasa keberatan dan sangat menyayangkan tindakan yang tidak profesional tersebut. Kami berharap agar insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, serta mengedepankan asas konfirmasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Kepala Desa juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat serta untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik. (Ewi)

0 Komentar