Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Pembinaan masyarakat air, Kapal Polisi XXI-2014 Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat, bersama Sat Polairud Polres Dompu, melaksanakan kegiatan sosialisasi anti penangkapan ikan yang merusak sumber daya perairan kepada puluhan masyarakat nelayan di Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H. yang menekankan kepada seluruh personel agar terus aktif melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pesisir dan nelayan terkait pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perairan.
Dalam pelaksanaannya, Kapal Polisi XXI-2014 bersama personel Satpolairud Polres Dompu mensosialisasikan bahaya praktik penangkapan ikan yang merusak kepada sekitar 30 orang nelayan yang berada di wilayah Perairan Calabai dan Teluk Saleh, tepatnya di Dusun Tante.
Sosialisasi tersebut mengangkat tema “Bersama Kita Melindungi Sumber Daya Perairan”. Materi yang disampaikan meliputi bahaya penggunaan bom ikan, dampak negatifnya terhadap kesehatan manusia dan ekosistem laut, serta dampak kerusakan lingkungan perairan dalam jangka panjang.
Selain itu, ia menjelaskan langkah-langkah penanganan oleh petugas, peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan, serta mengingatkan para nelayan tentang kewajiban melengkapi dokumen kapal nelayan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Peran serta masyarakat sangat di perlukan dalam menjaga kelestarian lingkungan perairan dan pentingnya menjaga keselamatan nelayan serta lengkapi dokumen kapal sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, Ditpolairud Polda NTB berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi nelayan dalam menjaga kelestarian perairan, sehingga sumber daya laut tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi di masa akan datang, pintanya.
Dan yang tidak kalah penting untuk di sadari oleh masyarakat nelayan bahwa melakukan penangkapan ikan di perairan tidak yang melarang namun alat tangkap yang di pergunakan agar tidak menimbulkan kerusakan sumber daya perairan dan biota laut yang lain serta ekosistem perairan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan sekitarnya, pungkas Kasat Polairud Polres Dompu AKP Acim. (Rdw/Ddo)


0 Komentar