Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Kebal Hukum! Galian C Ilegal di Sungai Ular Sergai Tetap Beroperasi Meski Spanduk Larangan Polisi Terpampang

animasi galian C ilegal (sumber ist)

Tarunaglobalnews.com Serdang Bedagai — Galian C ilegal di Bantaran Sungai Ular Serdang Bedagai kini semakin marak, padahal sebulan yang lalu Polres Serdang Bedagai telah melakukan pelarangan dilakukan kegiatan galian C dengan memasang spanduk larangan berisikan tentang undang undang dan peraturan yang berlaku tetap pelanggaran dilakukan diduga Pengusaha merasa kebal hukum.

Rasa takut tiada dimiliki para pengusaha, terbukti adanya aktifitas pengorekan tanah Bantaran Sungai Ular dengan menggunakan alat berat Excavator sebanyak 2 unit dan kegiatan tersebut diduga diback up oleh oknum TNI dan LSM berinisial Mz. Kegiatan galian C ilegal sungguh sangat terorganisir selain kegiatan yang melawan hukum juga dikawal ketat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sungai Ular berada di wilayah hukum Serdang Bedagai berbatasan dengan Deli Serdang merupakan sungai terbesar dan terpanjang di kedua kabupaten yang seharusnya dirawat dengan baik , sebaliknya kini tanah Bantaran Sungai Ular dimanfaatkan oleh orang-orang yang serakah dan rakus serta tidak bertanggung jawab, tanah Bantaran Sungai Ular di komersilkan diperjualbelikan dengan harga Rp.250.000/.dumtruck kepada para pengrajin batubata di daerah kabupaten Serdang Bedagai dan Deli Serdang, juga diduga Pengusaha menggunakan BBM solar subsidi untuk bahan bakar excavator.

Kapolres Serdang Bedagai saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp Minggu (22-02-2026) yang ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Dandim 0204 Deli Serdang sungguh sangat di sayangkan konfirmasi yang dilakukan awak media diduga sama sekali diabaikan, terkesan Kapolres tutup mata dan tidak peduli terhadap kegiatan adanya pelanggaran di wilayah hukumnya.

DIMINTA kepada Kapolda Sumatera Utara , Polisi Militer Lubuk Pakam , Dandim 0204 DS dan Kepala BWS Sumatera II segera melakukan pelarangan dan penangkapan kepada para pengusaha ilegal beserta Alat beratnya yang digunakan untuk kegiatan pengorekan tanah Bantaran Sungai Ular. Hal tersebut bertujuan agar bantaran sungai Ular dapat bertahan dengan baik serta tidak ada pengerusakan bantaran ataupun pencurian tanah milik BWS ataupun pemerintah provinsi Sumatera Utara.

Juga warga masyarakat berinisial FH Minggu (22-02-2026) meminta kepada pihak terkait BWS Provinsi Sumatera II Medan membuat portal ataupun palang besi yang tingginya 2,2 Meter untuk mengantisipasi agar tidak bisa kenderaan truck roda 6 keatas melintasi jalan keluar masuk truck selama ini, dan pihak kepolisian Serdang Bedagai cq Polsek Perbaungan segera melarang jangan ada pengorekan tanah Bantaran di Sungai Ular Serdang Bedagai Sumatera Utara."pintanya.

Penambangan Galian C ilegal (pasir, batu, tanah urug) melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pembeli hasil galian ilegal juga dapat dijerat pasal penadahan. 

Berikut adalah rincian hukum terkait galian C ilegal:

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 158 UU Minerba (UU 3/2020): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 161 UU Minerba: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, dan penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP/izin resmi dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sanksi untuk Pembeli/Penampung (Tanah/Pasir Ilegal):

Pembeli atau pihak yang menampung hasil galian C ilegal dapat dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020.

Selain itu, dapat dikenakan pasal penadahan (Pasal 480 KUHP) jika terbukti mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan.

Dampak Lingkungan: Penambangan ilegal tanpa AMDAL/UKL-UPL merusak ekosistem dan melanggar aturan lingkungan. 

Perizinan galian C saat ini diatur melalui Pemerintah Pusat, dengan pengawasan yang sering kali dilimpahkan ke Gubernur (Perpres 55 Tahun 2022). (SA./tim)

Posting Komentar

0 Komentar