Breaking News

6/recent/ticker-posts

Aktivis Muda Muhammadiyah, Hakim : Mendukung Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa, Pemanggilan Bupati Batubara Langkah Penting

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Dugaan praktik korupsi berjamaah kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara pada proyek Pembangunan/Rehabilitasi dan Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Baca (Pojok Baca Digital Desa) yang dilaksanakan di 141 desa/kelurahan se-Kabupaten Batu Bara dengan nilai anggaran mencapai Rp15.000.000 per desa, atau setara lebih dari Rp2,1 miliar.

‎Program tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 39 Tahun 2025 tertanggal 24 November 2025 dan diperkuat dengan SK Bupati Batu Bara Nomor 721/DPMD/2025 tentang Penetapan Besaran Alokasi BKK kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Pojok Baca Digital Desa.

‎Jika benar seluruh kepala desa ‘digiring’ menggunakan rekanan tertentu, maka ini adalah bentuk nyata perampasan kemandirian desa. Dana desa bukan milik bupati, bukan milik dinas, apalagi milik rekanan," Ujar Hakim, Aktivis Muda Muhammadiyah.

‎Hakim, Aktivis Muda Muhammadiyah. Menilai praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 4 huruf f, yang menegaskan asas kemandirian desa Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif dan Pasal 72, yang menegaskan bahwa dana desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.

‎Pengondisian proyek oleh pihak luar dinilai telah merampas hak desa untuk menentukan kebutuhan dan pengelolaan anggarannya sendiri, serta berpotensi menyeret para kepala desa ke dalam pusaran hukum.

‎Lebih jauh, Hakim, Aktivis Muda Muhammadiyah" Menegaskan bahwa dugaan ini beririsan langsung dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antaranya Pasal 2 ayat (1): memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.

‎"Jika ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk mengarahkan dana desa demi keuntungan rekanan tertentu, maka unsur pidana korupsi sangat jelas terpenuhi,” ujar Hakim.

‎Hakim, Aktivis Muda Muhammadiyah" Mendesak Kejati Sumatera Utara untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa Bupati Batu Bara, Kepala Dinas PMD, serta pihak rekanan dan menyelidiki proses penerbitan Perbup dan SK Bupati

‎Mengaudit aliran dana BKK di 141 desa dan menetapkan tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup.

‎“Kami tidak ingin dana desa kembali menjadi ladang bancakan elit. Kejati Sumut harus hadir sebagai benteng terakhir keadilan. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,”ujarnya. (SA)

Posting Komentar

0 Komentar