Breaking News

6/recent/ticker-posts

Rehabilitasi 2 Pos Lantas Polres Batu Bara Diduga Salahi Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Tarunaglobalnews.com Batu Bara -- Pekerjaan rehabilitasi 2 pos lalu lintas (lantas) Polres Batu Bara yang telah selesai dikerjakan mendahului terbitnya kontrak kerja ditanggapi Ketua DPRD Batu Bara Safi'i.

Setahu kami ada kontrak dulu baru ada pekerjaannya. Itu pekerjaan hibah kan. Begitupun nantilah diberi tanggapan setelah kita konfirmasi instansi terkait dan Inspektorat, ucapnya dari ujung telepon. Kamis (08/01/2026).

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara Sarianto Damanik, mendesak Inspektorat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan kejanggalan proyek 2 Pos Lantas yang dinilai janggal.

Terkait berita dugaan adanya kejanggalan masalah pengerjaan kedua proyek Pos Lantas seperti diungkapkan IWO Kabupaten Batu Bara, Komisi IV mendesak Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan, teganya.

Sarianto berpendapat, pengerjaan proyek tidak boleh mendahului kontrak pengerjaan kecuali kondisi darurat dan sangat mendesak.

Sebelumnya lagi, berdasarkan penelusuran PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, proyek renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Batu Bara TA 2025 sebesar Rp 642.600.000 dikerjakan tanpa melalui penandatanganan kontrak dan telah dibayarkan menggunakan uang rakyat.

Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah menduga proyek tersebut di jadikan ajang bancaan yang terstruktur dan masif. Pasalnya, kedua proyek sudah dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah.

Padahal berdasarkan portal LPSE Kabupaten Batu Bara, kedua proyek di upload pada 4 Desember 2025. Kontrak ditandatangani pada 10 Desember 2025, dan batas kontrak 23 Desember 2025. Adapun pagu anggarannya untuk rehab Pos Lantas Lima Puluh sebesar Rp276.000.000 dan Pos Lantas Sai Bejangkar sebesar Rp366.600.000, ungkap Darmansyah.

Kedua proyek tersebut diketahui dikerjakan berdasarkan Penunjukan Langsung (PL) dengan pelaksana  CV. Diva  Dava Yuza beralamat di Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.

Kemudian, Darmansyah menilai kebijakan Pemkab Batu Bara, melalui Dinas PUTR dinilai sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Tutupnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar