Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Rapat Dengar Pendapat (RDP) perkebunan plasma 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU), kembali di tunda. Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batu Bara, H. Darius. Selasa (26/01)2026).
Menurut Darius, jadwal RDP yang sudah kita sepakati hari Senin 26 Januari 2026 kita tunda sementara sampai pekan depan. Penundaan ini berkenaan dengan jadwal Fraksi-fraksi mendadak melaksanakan tugas yang tidak bisa di tinggalkan, ujarnya.
Kalau kita lihat dari absensi RDP hari ini, pihak perusahaan yang kita undang, sebagian tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang jelas, ucap Darius.
Darius menegaskan, RDP selanjutnya, mau datang mau tidak pihak perusahaan, RDP tetap akan berjalan, tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara Darmansyah mendesak Komisi l dan seluruh Fraksi DPRD Batu Bara segera melaksanakan Pansus terkait plasma 20% dari luas HGU, baik perusahaan BUMN maupun Swasta yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Dikatakan Darman, ada beberapa aturan pelaksanaan rekomendasi HGU tanah untuk perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Swasta yang harus dipatuhi, diantaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk HGU.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, yang mengatur tentang syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan HGU.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah. Dan mengatur tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU.
Dan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah: mengatur tentang kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan 20% dari luas tanah yang diberikan haknya kepada Bank Tanah, dan Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Maka seluruh perusahaan HGU atas Tanah wajib melaksanakan amanat UU dan Peraturan yang ada, katanya.
Menurut Darman, saat ini ada beberapa perusahaan perkebunan yang sedang dalam tahapan perpanjangan dan pembaruan HGU, diantaranya, PT Socfindo Tanah Gambus, PTPN IV TIU (Tanah Itam Ulu) dan PTPN lll Dusun Ulu Afdeling Limau Manis, PT Kwala Gunung.
Darman menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Bupati Batu Bara Cq Dinas Pertanian dan Perkebunan agar menunda rekomendasi pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus hingga realisasi plasma 20% terlaksana dengan surat PD IWO, No.01/PDIWOBB/2026.
Untuk menyatukan persepsi dan pemahaman amanat UU dan Peraturan, serta meningkatkan perekonomian masyarakat, kita minta DPRD Kabupaten Batu Bara melalui Komisi l dan seluruh Fraksi segera melaksanakan Pansus, tegas Darman. (HP)

0 Komentar