Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat kordinasi terkait pembaharuan SK HGU PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus dan Kebun Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Baru Bara yang berkonflik dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, di Kantor Bupati Batu Bara. Selasa (13/1/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Rapat kordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kakanwil ATR/BPN RI Sumatera Utara Sri Pranoto, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, Wakil Bupati Syafrizal, Ketua DPRD Safi,i Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nainggolan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Sayed Tarmizi, Kajari Batu Bara Fransisco Tarigan, Dandim 0208 Asahan Edy Syahputra, Pihak PT Socfin Indonesia, Kelompok Tani Desa Simpang Gambus dan jajaran Pemkab Batu Bara.
Rapat Forkompinda dengan Kelompok Tani
Pertemuan itu digelar setelah terjadi gejolak antara kelompok tani dan pihak perusahaan di lahan Tanah Gambus pada tanggal 5 Januari 2026, dimana masyarakat marah dikarenakan pihak pemerintah tidak juga membentuk TIM penyelesaian konflik tersebut, sehingga masyarakat mendirikan Portal (Palang) dilahan yang disengketakan tersebut.
Dalam Rapat tersebut dihasilkan kesepakatan Pihak PT Socfin Indonesia dan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus sepakat untuk bersama sama menjaga suasana kondusif antar kedua belah pihak sambil menunggu hasil proses pembaharuan HGU yang sedang diajukan di Kementerian ATR/BPN RI.
Menteri ATR/BPN RI melalui Kanwil Sumut akan memfasilitasi dengan membentuk Tim terpadu penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Batu Bara yang terdiri dari unsur ATR/BPN, Pmkab Batu Bara, Forkompinda, Perusahaan dan Kelompok Tani.
Selanjutnya, Kelompok tani tidak boleh menambah pemasangan portal dan PT Socfin Indonesia tidak melakukan pemanenan pada areal yang disengketakan sampai batas waktu terbentuknya Tim tersebut.
Sebelumnya, Kanwil BPN Sumut menyampaikan beberapa tahapan skema penyelesaian konflik antara PT Socfin Indonesia dan Kelompok Tani, yaitu Konsolidasi dan mandat negara diantaranya pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria di Batu Bara (Pemda, ATR/BPN, Forkompinda, Perusahaan, Kelompok Tani, Perwakilan Masyarakat, Unsur GTRA).
Dimana Tim tersebutlah nanti yang akan menginvetarisir dan menverifikasi Yuridis, Fisik , Sosial, yang akan mengaudit HGU, dan diketahui batas arteal efektif dan tidak efektif. setelah itu, Tim tersebut nanti akan mengklasifikasikan masalah atau opsi solusi, seperti tumpang tindih batas, enclave tanah masyarakat, dan kebutuhan lahan pemerintah daerah.
Kemudian tahap selanjutnya adalah musyawarah dan mediasi berkeadilan, dengan kesepakatan tertulis dan melaksanakan implementasi solusi inti Redistribusi Tora, Plasma, Permukiman / Perluasan Perkembangan pemerintah daerah dan CSR berbasis rehabilitasi lingkungan. kata Kakanwil BPN Sumut Sri Pranoto dalam Zoomnya.
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyampaikan kepada semua pihak agar menahan diri dan Pemkab Batu Bara akan hadir bersama semua pihak untuk segera menyelesaikan konflik ini.
"Perusahaan harus koperatif, sebab HGU PT Socfin sudah berakhir dan masyarakat menahan diri agar tidak terjadi hal yang melanggar hukum. kami akan secepatnya menindak lanjuti penyelesaian konflik ini," katanya.
Katua DPRD Safi'i menyampaikan bahwa konflik antara PT Scofin Indonesia dan Kelompok Tani Desa Simpang Gambus sudah cukup lama bahkan sebelum berdiri kabupaten Batu Bara, konflik tersebut sudah terjadi. hasil musyawarah Komisi A DPRD Asahan masa itu sudah mengeinvetarisir masalah ini, namun hingga Batu Bara berdiri sendiri konflik juga tidak kunjung selesai.
"Skema yang disampaikan oleh Kakanwil BPN Sumut salah satu solusi dalam penyelesaian hanya saja kita meminta, untuk pembentukan SK Terpadu harus dibawah Menteri ATR BPN RI, sebab UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa untuk urusan agraria itu menjadi keputusan absolut pemerintah pusat. agar nanti kita tidak salah dalam regulasi," terang Safi'i. (Red)

0 Komentar