Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Polres Dompu tetap berkomitmen untuk untuk memberangus peredaran ilegal Narkotika di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu sampai ke akar-akarnya. Pada Minggu malam,( 4/1/26 ) sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Nggaro Na’e, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat mencurigai bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta coba-coba alias sabu-sabu. merespon informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Setelah di pastikan lokasi tersebut tempat transaksi narkotika, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” tegas Iptu Rahmadun.
Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto mengamankan 6 (enam) orang terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumah terduga utama. Dan pada saat proses penggeledahan badan tersebut petugas memanggil dua orang warga setempat sebagai saksi, sehingga proses penggeledahan itu sudah sesuai standar operasional prosudur (SOP) yang berlaku dan berlangsung aman dan terkendali dengan baik, di dalam rumah tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat bantu yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika antara lain, Sabu berat bruto 5,70 gram, klip plastik berisi kristal bening di duga sabu, alat isap (bong), skop, sumbu, kaca, korek api gas serta uang tunai Rp 220.000, beber Kasat Narkoba.
Kemudian masing-masing terduga pelaku yang di amankan adalah inisial F asal manggelewa, S, Kecamatan Sanggar Bima, R, Pelajar SMAN Manggelewa, SR, Manggelewa, dan P, asal manggelewa serta S, warga Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, jelasnya.
Di tambahkan Rahmadun Siswadi, bahwa terduga F mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanju dan sekitarnya. Namun demikian, seluruh terduga tetap diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Para terduga bersama barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, serta akan di lakukan tes urine, pemeriksaan intensif, maupun uji laboratorium barang bukti,” tandas Rahmadun sapaan akrab Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau agar masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor. Polres Dompu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman.
Saat ini, keenam terduga pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 puluh tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba melalui Kasi humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. (Rdw/Ddo)


0 Komentar