Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pada Jumat malam (5/12/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, petugas berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Mekar, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Dalam giat tersebut, petugas menangkap dua orang terduga masing-masing berinisial F (26) Laki-laki, tidak bekerja, Kec.Manggelewa Kab.Dompu dan OA (17) Laki-laki, tidak bekerja, Kec.Manggelewa Kab.Dompu beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 7,08 gram dan berat neto 1,09 gram, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Mekar, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target. Dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto, tim melakukan upaya paksa masuk setelah mendapati aktivitas mencurigakan dari dalam rumah.
Di lokasi, petugas mendapati kedua terduga sedang berada di ruang tamu. Setelah menghadirkan dua saksi umum, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta sejumlah alat yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
Keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi S.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Satresnarkoba Polres Dompu terus bekerja maksimal untuk menekan peredaran sabu di wilayah Dompu. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami, dan kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami juga memastikan seluruh proses penangkapan dilakukan secara profesional dan sesuai SOP,” tegas IPTU Rahmadun.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan Polres Dompu berkomitmen penuh menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami mengapresiasi tindakan cepat Satresnarkoba yang berhasil mengungkap dan mengamankan pengedar barang haram tersebut,Ujar IPTU Nyoman.
Kepada masyarakat, kami berharap kerja sama ini terus terjalin, jangan ragu melapor bila melihat indikasi peredaran narkoba. Polres Dompu akan menindak tegas pelakunya,” Tambahnya.
Adapun Barang Bukti yang Diamankan yaitu, 1 kotak rokok berisi 11 gulung plastik klip berisi kristal diduga sabu, 1 sekop takar dari sedotan, 1 unit handphone, 2 korek api gas, Uang tunai Rp250.000.
Kedua terduga pelaku bakal di jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juntcho Undang-Undang. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, ujarnya.
Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan operasi dan patroli pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum. Upaya ini merupakan bagian untuk menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Dompu, tandas Kasat Narkoba.
Penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkotika ditaksir di benarkan Kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika, dan kedua pelaku bersama barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Dompu, pungkasnya. (Rdw/Ddo)


0 Komentar