Breaking News

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polres Dompu Gelar Razia Tempat Hiburan dan Kios Penjual Miras, Puluhan Botol Miras Dimankan

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Tindak lanjut pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam serta lapak/kios penjual minuman keras di wilayah hukum Polres Dompu, Sabtu malam (13/12/2025).

Kegiatan razia yang dimulai pukul 21.40 WITA hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba Polres Dompu dan anggota Propam Polres Dompu.

Sebelum pelaksanaan razia di mulai kegiatan diawali dengan apel pengecekan pasukan dan pemberian Arahan Awal Pelaksanaan (AAP) yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Dompu. Dalam arahannya, Kasat Resnarkoba menekankan agar seluruh personel bertindak humanis namun tetap tegas, demi memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Adapun lokasi razia meliputi kios milik Nurhayati, Marjan Dewi, Watania Mantro, serta Hotel dan Karaoke Adiyaksa. Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras dari beberapa kios, sementara di Hotel dan Karaoke Adiyaksa tidak ditemukan adanya miras, papar Kasat Narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain; Kios Nurhayati (Bali Bunga): 7 botol Bir Bintang dan 11 botol arak, Kios Watania Mantro 4 botol arak dan 5 botol Bir Bintang, Kios Marjan Dewi Mantro 3 botol Bir Bintang dan 5 dus Bir Bintang sedangkan di tempat karaoke Hotel Adiyasa Kelurahan Doro tangga hasilnya Zero atau tidak ada.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam menekan peredaran narkoba dan miras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Razia ini merupakan langkah preventif dan penegakan hukum untuk meminimalisir peredaran miras serta mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah Dompu. Kami juga memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan agar tidak menyediakan maupun mengizinkan konsumsi barang terlarang,” tegas IPTU Rahmadun.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang konsisten menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Polres Dompu akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba dan miras ilegal. Kegiatan seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar IPTU Nyoman.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Giat Operasi tempat hiburan dan kios penjual miras di wilayah Kabupaten Dompu di benarkan oleh kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika, pungkasnya. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar