Breaking News

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan 24,46 Gram Sabu dari Seorang Wanita

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu, Pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 14.15 WIB. di Kel. Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, membenarkan kejadian ini kepada awak media. Selasa (30/12/2025), menyampaikan bahwa tersangka bernama A (53) warga Kel. Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Berawal dari informasi masyarakat, Pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 14.15 WIB, Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika dan setelah di lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan pelaku dan menemukan barang tersebut.

Selanjutnya Personil Satnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian dan melakukan upaya paksa dan akhirnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan mengaku bernama A.

Kemudian, Personil melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap A. dan personil menemukan barang berupa, 2 (dua) Buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika shabu. brutto 18,65 Gram, 6 (enam) Buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu. brutto 5,81 Gram, 2 (dua) Buah plastik transparan ukuran besar, 20 (dua puluh) Buah Plastik transparan ukuran kecil, ⁠1 (satu) buah pipet berbentuk Skop, ⁠1 (satu) buah Dompet Kecil, ⁠1 (satu) buah Dompet Besar, ⁠1 (satu) Unit handphone, ⁠Uang Tunai Rp. 96.000.-

Lanjut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada A.

Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara, Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengguna, pengedar dan bandar narkoba, tegasnya Kasat Narkoba Polres Batu Bara.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar