Breaking News

6/recent/ticker-posts

Obat Ilegal Gagal Beredar, Pemilik 1710 Butir Tramadol Warga Manggeasi Dompu di Ringkus Polisi

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu bersama Team Opsnal Polsek Dompu Kota yang kesekian kali menggagalkan peredaran obat ilega di wilayah Kabupaten Dompu.kembali menggagalkan peredaran obat Ilegal di dusun Saka Desa Mangge asi Kecamatan Dompu. Pada Minggu pagi ( 30/11/25 ) sekitar pukul 09.30 Wita, petugas dari Satuan Resnarkoba Polres bersama Polsek Dompu Kota berhasil mengungkap kasus pengedar obat keras jenis Tramadol yang beroperasi tanpa izin di Dusun Saka Selatan Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli obat keras di wilayah RT 11 RW 02 Dusun Saka Selatan. Terduga pelaku berinisial M (48) berhasil diamankan berikut barang bukti sebanyak 1.710 butir Tramadol, yang disembunyikan di kios milik warga.

Merespon cepat laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi obat terlarang di kampung tersebut, Team Opsnal Polsek Dompu melakukan penyelidikan dan pengintaian di titik lokasi yang di maksud.

Benar saja sekitar pukul 09.00 Wita, petugas langsung melakukan aksi penggerebekan dan penggeledahan di tempat itu yang disaksikan para warga setempat. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu tas kresek hitam berisi 17 bungkus tramadol total 1.710 butir yang disembunyikan di bawah rak lemari barang jualan.

"Ketika diinterogasi awal terduga M mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya dan sengaja disimpan di kios milik Sdri. Nurjanah, ujar Kapolsek Dompu.

Tak lama kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke Polsek Dompu untuk pemeriksaan awal, dan sekitar pukul 13.00 Wita diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dompu guna proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Terduga M menyimpan obat berbahaya di kios seorang warga untuk mengelabui petugas, kemudian menjualnya kepada masyarakat sekitar tanpa izin resmi," jelas Kapolsek Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang jelas sehingga kasus ini dapat segera diungkap, karena peran serta masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini. Karena peredaran obat keras seperti tramadol sangat berbahaya karena dapat memicu penyalahgunaan dan merusak generasi muda.

"Satresnarkoba Polres Dompu berkomitmen untuk terus menindak tegas kepada siapapun yang mengedar obat Ilegal jenis tramadol di wilayah hukum Polres Dompu," tandasnya.

Sementara itu Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menambahkan.

Polres Dompu akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Upaya bersama inilah yang akan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari obat-obatan berbahaya, ujar IPTU Nyoman.

Melalui pengungkapan ini, Polres Dompu menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat keras dan menjaga keamanan wilayah, pungkas Kasi Humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar