Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Berdasarkan laporan Polisi korban LP/B/247/XII/2025/Spkt/Polres Dompu/ Polda NTB, tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Dompu berhasil Mencomot seorang pelaku pencurian dua unit sepeda motor (curanmor) dari persembunyian di Dusun Padamara, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, pada Senin malam (01/12/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelaku yang diamankan berinisial UAM (23), warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, sedangkan korban inisial FN warga Kota Bima.
Keterangan pers Kasat Reskrim AKP Masdidin SH, dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti yaitu 1 unit Honda PCX warna merah dan 1 unit Honda Beat Digital warna hitam, jelasnya.
Aksi pencurian terjadi ketika pelaku bertamu ke rumah keluarga korban di Desa Lanci 2, Kecamatan Manggelewa. Pelaku kemudian berusaha meminjamkan sepeda motor korban, namun tidak diizinkan keluarga korban, tak sampai di situ saja, ketika korban masuk ke dalam rumah,dengan sekejap mata pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa izin dari korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah).
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras melakukan interogasi awal kepada korban yang mengaku mengenali pelaku. Dari pengembangan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh kabar bahwa pelaku bersembunyi di sebuah rumah temannya di Dusun Padamara, Desa Kempo.
Sekitar pukul 21.00 Wita, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menitipkan sepeda motor hasil curian kepada seseorang bernama Haris, warga Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa.
Tim kemudian menuju rumah Haris dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut setelah menjelaskan bahwa motor yang dititipkan merupakan hasil kejahatan. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut, ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H, lebih lanjut menguraikan, ketika menerima korban,Tim Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan tempat persembunyian sang pelaku yang sudah mepping petugas sebelumnya. Tak berapa lama akhirnya Pelaku berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan, dan barang bukti juga berhasil ditemukan.
"Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat selama ini, tegas AKP Masdidin.
Untuk itu Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak dikenal, imbuhnya.
Di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas kinerja cepat Sat Reskrim dalam mengungkap semua kasus kejahatan di wilayah Kabupaten Dompu.
Kapolres mengapresiasi langkah cepat Tim Jatanras dalam mengungkap kasus ini. Respons cepat ini penting untuk memberikan kepastian rasa aman bagi masyarakat, serta menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Dompu,” ujar IPTU Nyoman.
Beliau menambahkan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan aktivitas preventif, patroli, dan penegakan hukum dengan profesional dan berkeadilan tanpa membedakan satu sama lain, karena di mata hukum siapapun sama dan tidak ada yang kebal hukum, tegas Sodikin sapaan akrab Kapolres Dompu.
Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan Polri, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” pintanya.
Dengan diamankannya pelaku dan barang bukti, situasi telah dinyatakan aman dan kondusif. Proses penyidikan terhadap pelaku kini sedang berjalan di Satuan Reskrim Polres Dompu,dan di benarkan oleh kasi humas bahwa kasus tersebut telah di bergulir di meja penyidik, sedangkan yang bersangkutan bersama barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Dompu, pungkasnya. (Rdw/Ddo)

0 Komentar