Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Satpol PP Mandul Menindak Pelanggaran, Jati KTV Tetap Bebas Beroperasi

Tarunaglobalnews.com Kota Tangerang – Dugaan mandulnya penegakan aturan oleh Satpol PP Kota Tangerang kembali mencuat setelah tempat hiburan malam Jati KTV yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto KM 4,5 No.8, Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, tetap beroperasi meskipun diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda). 

Sebelumnya, sejumlah media telah memberitakan terkait kegiatan Jati KTV yang diduga menyediakan minuman keras serta lady companion (LC) yang dikomersialkan untuk melayani pria hidung belang. Aktivitas ini disebut-sebut meresahkan warga sekitar dan menabrak aturan yang berlaku di Kota Tangerang.

Pada Selasa (25/11/2025), awak media mendatangi Kantor Satpol PP Kecamatan Cibodas untuk meminta aparat menindak tegas Jati KTV. Camat Cibodas, Hendar, disebut langsung merespons dengan memerintahkan Satpol PP untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Namun, hasil sidak tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.

Dalam video sidak yang dikirim pihak kecamatan kepada awak media, terlihat petugas Satpol PP mewawancarai seorang “mami” yang disebut-sebut sebagai mucikari para LC yang disediakan Jati KTV. Sidak itu dilakukan pada Jum'at (28/11/2025).

Yang mengherankan, pada saat sidak tidak ditemukan satu pun minuman keras, seolah lokasi tersebut bersih dari aktivitas melanggar Perda. Namun hanya satu hari setelahnya, tepatnya Sabtu (29/11/2025), awak media kembali mendapati minuman keras tersaji berjejer di meja, bahkan terekam jelas pria hidung belang melakukan tindakan tak senonoh sambil memangku LC di dalam ruangan.

Perbedaan mencolok ini memperkuat dugaan adanya rekayasa atau kebocoran informasi sebelum sidak dilakukan. Aktivitas yang diduga melanggar Perda menghilang saat sidak, tetapi kembali muncul hanya sehari pasca-kunjungan Satpol PP.

Saat awak media kembali mengonfirmasi kepada Camat Cibodas, Hendar, melalui pesan WhatsApp, tidak ada jawaban yang diberikan. Kasat dan Kasi Satpol PP Kecamatan Cibodas juga memilih bungkam dan tidak merespons pertanyaan media.

Sikap diam berbagai pejabat ini semakin mempertebal dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres terkait penegakan aturan di Jati KTV.

Padahal, tugas Satpol PP secara tegas tercantum sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), penyelenggara ketertiban umum, serta penjaga ketenteraman masyarakat, termasuk melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

Dalam kasus ini, kinerja Satpol PP Kecamatan Cibodas dinilai mandul dan tidak menunjukkan keseriusan menjalankan amanat Perda yang telah disusun oleh DPRD dan Wali Kota Tangerang.

Aktivis Provinsi Banten, Rachman, ikut menyoroti lemahnya tindakan aparat terhadap dugaan pelanggaran Jati KTV. Ia menilai situasi ini tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Jika tempat hiburan yang jelas-jelas diduga melanggar Perda bisa tetap beroperasi tanpa tindakan tegas, ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam integritas penegakan hukum di Kota Tangerang. Aparat tidak boleh tunduk pada tekanan atau kompromi. Penegakan Perda adalah mandat, bukan pilihan,” tegas Rachman.

Ia juga meminta agar evaluasi menyeluruh dilakukan, terutama kepada jajaran Satpol PP Kecamatan Cibodas dan pihak kecamatan yang dinilai tidak transparan dalam menangani persoalan tersebut.

“DPRD dan Wali Kota harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa aparat justru melindungi pelanggaran. Ini menyangkut marwah pemerintahan,” tambahnya.

Atas dugaan pelanggaran dan lemahnya penindakan aparat, masyarakat bersama awak media mendesak DPRD Kota Tangerang serta Wali Kota Tangerang untuk turun tangan dan menindak Jati KTV sesuai mekanisme hukum dan Perda yang berlaku. 

Posting Komentar

0 Komentar