Tarunaglobalnews.com Tapung Hulu – Prasangka liar, tuduhan ngawur, dan serangan pemberitaan brutal akhirnya memaksa Kepala Desa Danau Lancang, Azirman, angkat bicara lantang. Ia membantah keras seluruh tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam proyek penimbunan bibir jalan milik Rekanan Kontraktor PUPR Kabupaten Kampar—tuduhan sesat yang kini menyebar di sejumlah media online lokal maupun nasional.
Ledakan isu semakin menggila setelah muncul pemberitaan tambahan yang jauh lebih ganas, “Kades menyuruh aparaturnya, Ade Harahap, memberikan Rp10 juta kepada wartawan untuk menghapus berita.”
Isu ini langsung meledakkan situasi dan menciptakan narasi seolah Kades Danau Lancang tengah membeli diamnya pers.
Tak ingin namanya terus dikoyak oleh fitnah, pada Selasa, 2 Desember 2025, Azirman memanggil sejumlah insan pers ke ruang kerjanya untuk melakukan Konferensi Pers terbuka.
Di hadapan awak media, ia membuka bukti percakapan WhatsApp dengan oknum wartawan yang sebelumnya mengonfirmasi dirinya.
“Saat dikonfirmasi, Saya sudah tegas menyatakan tidak terlibat sedikit pun dalam proyek itu. Tapi mereka tetap menulis seolah Saya pemilik Galian C ilegal. Alasannya hanya karena sumber yang katanya dapat dipercaya. Di mana asas praduga tak bersalahnya?” tegas Azirman sambil memperlihatkan chat bukti pemutarbalikan fakta.
Tidak cukup menyerang lewat pemberitaan proyek, oknum media kemudian menggoreng narasi lebih busuk, bahwa Azirman memerintahkan Ade Harahap menemui wartawan untuk meminta penghapusan berita.
Azirman membantah sekeras-kerasnya. “Saya tidak pernah menyuruh siapa pun menghapus berita. Jika ada oknum yang mengatasnamakan saya, itu akal-akalan mereka sendiri. Proyek itu milik PUPR, punya pengawas dari Dinas. Emang boleh Kepala Desa jadi penanggung jawab proyek Dinas PUPR?”ucapnya dengan nada geram.
Bahkan Ia kembali menegaskan dengan nada tajam, “Yang bodoh itu Saya atau oknum medianya? Kok kerja Dinas PUPR dikait-kaitkan dengan Pemerintah Desa? Emang Ada regulasinya?”tambahnya lagi.
Sebelumnya, tim wartawan juga sempat mengonfirmasi Ade Harahap, yang namanya diseret dalam isu “permintaan takedown berita”.Ade membantah keras tuduhan tersebut dan mengaku tidak pernah membuat permintaan seperti yang diberitakan,apalagi menyeret Nama Azirman dalam permintaan Take Down berita.Namun saat dirinya diminta hadir pada konferensi pers untuk memberikan klarifikasi langsung, Ade berhalangan hadir karena urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan.
Atas kekisruhan yang terus melebar, publik menilai persoalan ini tidak bisa lagi dibiarkan menjadi konsumsi opini liar.
Diminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki dua kemungkinan:
1. Jika benar Ade Harahap memberikan keterangan menyesatkan, maka harus diproses hukum.
2. Namun jika media terbukti menggiring opini, memelintir informasi, atau menggunakan narasumber palsu, maka Kepala Desa diminta menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, serta membuka pintu ke proses pidana sesuai aturan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kasus ini kini memasuki fase krusial
apakah ini murni kesalahan oknum aparatur, atau justru operasi pembusukan reputasi oleh media yang memiliki agenda tertentu?
Azirman menutup konferensi pers dengan nada tegas, “Saya bukan musuh pers. Tapi saya akan melawan setiap fitnah yang dibuat dengan motif kotor.” (red)

0 Komentar