Breaking News

6/recent/ticker-posts

Skandal PTPN 4 Gunung Pamela: Pelapor Pencurian Di-PHK, Maling Sawit Bebas Berkeliaran

Tarunaglobalnews.com Serdang Bedagai — Kejadian yang menimpa Pardomuan Zebfri Panjaitan karyawan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1 sungguh tidak adil. Pelapor tindak pidana (Whistleblower) yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam mengungkap kasus besar dan terselubung justru di PHK secara sepihak oleh Manajemen Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1. 

Ada apa dibalik ini semua

Sang pelapor pencurian 7 tros TBS di PHK, namun pencurinya yang jelas-jelas telah merugikan Badan Usaha Milik Negara ini tak kunjung ditangkap alias bebas berkeliaran.

Bukankah pihak Kebun Gunung Pamela seharusnya mengusut kasus ini sampai tuntas hingga pelaku tindak pidana pencurian 7 tros TBS diciduk?

Apakah tindakan PHK ini bertujuan untuk membungkam sindikat pidana pencurian TBS di Kebun Gunung Pamela?

Ada apa sebenarnya dengan Kebun Gunung Pamela

Pardomuan Zebfri Panjaitan yang biasa dipanggil dengan Zebfri adalah seorang karyawan bagian pengamanan di Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1 dan telah 14 tahun bekerja sebagai karyawan.

Ketidak adilan yang menimpa Zebfri berawal ketika Zebfri melaporkan adanya pencurian sawit yang biasa disebut panen liar ke Suanto rekan kerjanya. Namun, beberapa hari kemudian Asisten Personalia Kebun (APK) Malik Al Asytar justru mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Zebfri.

Saat dikonfirmasi, pada Kamis (20/11/2025) Zebfri kepada sejumlah media memaparkan secara gablang peristiwa yang menimpa dirinya. 

Zebfri mengatakan, guna mencegah adanya pencurian sawit (panen liar), maka pada pukul 00.00 WIB, Minggu (12/11/2025) sebagaimana biasanya sebagai karyawan bagian pengamanan melakukan patroli rutin di areal jaga Afdeling 5 Kebun Sayur. Patroli rutin yang dilakukan pun membuahkan hasil. Tepatnya pada pukul 01.30 WIB Zebfri menemukan 7 tros TBS (Tandan Buah Sawit) hasil panen liar. Saat itu juga Zebfri langsung menelepon rekan kerjanya yang bernama Suanto. Namun, diluar perkiraannya, Suanto justru mengatakan agar menjualkan 5 tros TBS dan uangnya untuk beli rokok.

"Akhirnya atas dasar anjuran dari Suanto, kami pun hanya melaporkan 2 tros TBS panen liar, sedangkan 5 tros lagi disisihkan untuk membeli rokok. Kalau saya memang punya niat jahat, kenapa saya harus menelepon Suanto? Kenapa tidak langsung saya jual aja semua yang 7 tros itu? Tapi karena saya tidak punya niat jahatlah maka saya menelepon rekan kerja saya Suanto. Suanto lah yang menyuruh saya untuk menjualkan 5 tros TBS dengan alasan untuk uang rokok," ucap Zebfri.

"Yang anehnya lagi setelah saya menelepon Suanto untuk datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) tiba-tiba ada datang dua orang lagi yaitu, Haris dan Syukri. Padahal yang saya ketahui kedua orang tersebut tugas patrolinya adalah di areal yang berbeda. Dengan demikian, kehadiran Haris dan Syukri menjadi tanda tanya besar bagi saya. Kemudian yang menjadi pertanyaan besar juga bagi saya, Kenapa saya yang dilaporkan Suanto ke Danton dengan mengatakan bahwa sayalah yang menggelapkan 5 tros TBS? Padahal itu adalah ide dari Suwanto. Jadi saya ini sebenarnya dijebak oleh Suanto dan kawan-kawannya sedangkan aktor intelektualnya adalah Suanto sendiri. Kemudian menjadi tanda tanya besar bagi saya, Kenapa Suanto tidak ikut di PHK? Apakah Suanto jaringan sindikat kejahatan orang dalam?" tegas Zebfri.

Atas Laporan Suanto, Papam dan APK pun memanggilnya untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Pada saat di BAP, Zebfri menerangkan bahwa terjadinya penggelapan 5 tros TBS itu adalah atas arahan dari Suanto. Namun, Papam dan APK tidak mengindahkan tapi justru membentak nya dengan mengatakan kenapa kau ikut-ikutkan orang lain dan mengatakan mencari kawan aja kerjamu. Yang paling sadisnya lagi, setelah selesai di BAP, Zebfri tidak diperkenankan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dipaksa untuk menandatangani BAP. Karena dalam tekanan, Zebfri pun akhirnya terpaksa menandatangani BAP. Dasar BAP yang telah ditandatangani itulah yang menjadi alasan Manajer dan APK melakukan PHK terhadap Zebfri.

Lanjut Zebfri, Sebelum keputusan PHK dikeluarkan, memang sudah ada diadakan pertemuan Bipartit yaitu antara SPbun dan Perusahaan. Namun, yang menjadi pertanyaan bagi saya, kenapa pada saat bipartit saya tidak ikut hadir sementara saya tidak ada memberi kuasa kepada SPbun untuk mewakili saya. Ini juga jelas bukti persekongkolan antara manajemen dan SPbun untuk melakukan PHK terhadap saya. Akhirnya, saya pun di PHK namun, hingga saat ini saya belum ada menerima surat PHK yang diberikan kepada saya," ucap Zebfri

Permasalahan ini selanjutnya saya laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serdang Bedagai untuk diadakan Tri Partit. Sebelum terlaksananya Tri Partit saya sudah terlebih dahulu menyampaikan surat sanggahan BAP yang menjadi dasar PHK. Namun, pihak manajemen Gunung Pamela tidak mengindahkan penyanggahan saya. Sehingga pada mediasi pertama antara saya dan perusahaan di Kantor Disnaker belum menemui kesepakatan.

Menyikapi permasalahan ini, Ketua DPD LSM BIN Sumatera Utara Abdi Muharram Rambe dan Ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Serdang Bedagai Aliakim HS pun angkat bicara.

"Kejadian PHK setelah pelaporan pencurian sering kali mengindikasikan adanya keterlibatan "orang dalam" atau manajemen perusahaan dalam tindak pencurian atau upaya perusahaan untuk membungkam atau menutupi kejahatan terselubung," ucap Abdi Rambe dan Aliakim HS.

"Untuk itu, LSM BIN & Gempur menghimbau agar Direktur Utama (Dirut) PTPN 4 (Palmco) Jatmiko Krisna Santoso segera melakukan Evaluasi terhadap Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela paling tidak melakukan mutasi," pungkas Abdi Rambe.

"Demi tegaknya keadilan yang berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Zebfri harus dipekerjakan kembali guna mengusut atau membongkar kasus besar di Kebun Gunung Pamela yang telah merugikan BUMN. Apabila permohonan kami tidak direspon, tidak menutup kemungkinan bahwa kami akan mengadakan aksi demo bersama sejumlah elemen masyarakat di Kantor Kebun Gunung Pamela dan di Kantor Direksi PTPN 4 Regional 1," pungkas kedua LSM.(Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)

Posting Komentar

0 Komentar