Breaking News

6/recent/ticker-posts

Lagi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu Menyerbu Rumah Pengedar Sabu di Monta Baru

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Yang kesekian kali Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap terduga pelaku narkotika jenis sabu di Lingkungan VI Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, pada Selasa sore (18/11/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.

Operasi ini merupakan bagian dari Giat Imbangan Badan Narkotika Nasional (BNN ) yang dilakukan serentak di seluruh persada Nusantara, guna menekan jaringan peredaran gelap narkotika,khususnya di wilayah Kabupaten Dompu.

Informasi masyarakat yang valid menjadi signal utama bergeraknya operasi ini dengan berpedoman teguh pada SOP yang telah di tetapkan. Merespon cepat laporan masyarakat tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan pengintaian yang komprehensip. Dari hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai tempat pesta dan aktivitas penjualan sabu, papar Kasat Narkoba Polres Dompu.

Dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dan perkampungan padat penduduk, KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto menyusun strategi yang kuat dan membagi tim menjadi dua unit kecil untuk menghindari kecurigaan target.

Setibanya di lokasi target, tanpa basa-basih Tim mendobrak pintu langsung memasuki rumah dan mengamankan seorang pria berinisial S (41) yang saat itu berada di ruang tamu.

Saat itu juga aksi penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan menghadirkan dua orang saksi warga setempat.Di dalam kamar saudagar barang haram, petugas menemukan 1 kotak rokok berisi 4 klip sabu, sebuah kaca, serta 1 unit HP yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penyalahgunaan narkotika.

"Barang bukti sabu yang berhasil di amankan oleh petugas dengan berat bruto 3,71 gram dan atau

Netto: 2,10 gram," beber Kasat Narkoba dengan lugas di hadapan para awak media.

Setelah di lakukan penggeledahan yang cukup singkat, kemudian terduga S beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, interogasi awal, dan uji laboratorium barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jelas Rahmadun sapaan akrab Kasat Narkoba.

Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting Polres Dompu dalam mempersempit ruang bagi setiap bentuk penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan ketenteraman masyarakat.

Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat dan di pertajam demi menciptakan Kabupaten Dompu yang aman dan bersih dari ancaman narkoba, tandas Kasat Narkoba.

Endingnya, bagi siapapun yang terbukti melakukan penyalahgunaan Narkotika baik pemakai, pengedar, kurir maupun bandar bakal di jerat pasal 112 KUHP juntcho pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau denda satu miliar, pungkas Kasat Narkoba melalui Kasi humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar