Tarunaglobalnews.com Tangerang — Peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang semakin merajalela. Sebuah gudang besar di Jl. Palem Raja Raya No. 11, Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, yang diduga milik seorang pria bernama Narto, kembali menjadi perhatian, Senin/24/11/2025.
Gudang tersebut disebut-sebut menjadi pusat distribusi rokok merek Lato yang beroperasi secara terselubung, bahkan diduga kuat dibekingi oknum aparat, termasuk Danunit Intel Korem dan seorang koordinator bernama Babay.
Saat media melakukan investigasi di lokasi, sebuah mobil Avanza silver bernomor polisi B 1036 JVK tampak sedang memuat puluhan karton rokok ilegal. Ketika dikonfirmasi, sang sopir yang mengaku bernama Lingga menggambarkan situasi penuh tekanan.
“Saya mah cuma kurir teh, dari Lalamove. Nggak tahu mau dikirim ke mana. Emang buat apa teh-teh difoto?” ujarnya dengan suara gemetar, menunjukkan ketakutan jelas saat ditemui.
Tak lama berselang, sebuah mobil box pick up A 8233 ZS tiba dan langsung melakukan proses pengangkutan lain. Salah satu pekerja yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa keberadaan pemilik gudang tidak diketahui, Senin 24/11/2025.
“Pak Narto-nya nggak ada, lagi keluar. Mb, media dari mana? Saya cuma kerja. Jangan foto-foto, jangan video. Mb juga tahu kalau kerja ada tanggung jawabnya,” tegasnya, Senin 24/11/2025.
Penelusuran tidak berhenti di gudang utama. Tim media bergerak ke sebuah agen rokok di Jl. Kenanga Raya, Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, yang diduga menjadi salah satu titik distribusi rokok ilegal tersebut, Minggu 30/11/2025.
Pemilik agen, seorang perempuan bernama Nia, membeberkan fakta mencengangkan
“Saya rokok dari Cilegon. Pak Babay kadang ngarahin ke Palem. Pengurusnya semua ke Babay. Narto sama Babay sama. Ini pak indra yang ngebeking. Pernah datang ke sini pakai seragam waktu ribut soal rokok Lato,” ungkap Nia tanpa ragu, Minggu 30/11/2025.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa operasi rokok ilegal tersebut dijalankan secara terstruktur dengan dukungan oknum berseragam.
Sebelumnya, sebuah gudang rokok ilegal lainnya ditemukan di Jl. Haji Saanan, Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 3/5/2025.
Gudang tersebut disebut-sebut milik Abdul, seorang sales rokok Lato, yang menyebut nama-nama yang sama sebagai backing besar.
“Ini rokok lato bosnya satu, Anton dari Bandung. Di sini yang ngurus Pak Babay sama Indra dari Korem. Mereka yang beking,” ungkap Abdul, Sabtu 3/5/2025.
Selang beberapa menit kemudian indra menelpon awak media" itu rekanan kita semua bu, namanya kita orang lapangan Bu, kita banyak berteman bu, kalo kita berteman kita malah enak kok bu, nanti kalo ibu mau kaya apa nanti saya kasih jalan kok bu tenang aja, saya backup kalian semua, gampang itu, saya serius Bu,
Saya dari Danunit Intel KOREM, saya dengan indra tolong di bantu yach Bu" pungkasnya, Sabtu 3/5/2025
Pengakuan ini menambah panjang dugaan adanya jaringan peredaran rokok ilegal yang melibatkan aktor-aktor yang sama di berbagai lokasi.
Peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran kecil. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur sanksi berat bagi para pelaku:
Sanksi untuk Penjual/Pengedar Rokok Non-Cukai:
Penjara 1–5 tahun
Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 54)
Jika menggunakan pita cukai palsu/bekas:
Penjara 1–8 tahun
Denda 10–20 kali nilai cukai (Pasal 55)
Jenis Rokok Ilegal:
1. Tidak dilekati pita cukai
2. Menggunakan pita cukai palsu
3. Menggunakan pita cukai bekas
4. Menggunakan pita cukai yang salah peruntukan
Meski berbagai temuan telah tayang di beberapa media, hingga kini tidak ada langkah tegas dari aparat berwenang. Gudang tetap beroperasi. Pengiriman tetap berjalan. Nama-nama yang diduga melindungi bisnis haram tersebut terus disebut, namun tidak tersentuh.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa aparat penegak hukum memilih tutup mata, meski kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai triliunan rupiah per tahun.
Menanggapi pembiaran yang terjadi, LSM Seroja memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meminta tindakan tegas terhadap jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya untuk mereka yang tidak memiliki beking. (Lia)


0 Komentar