Breaking News

6/recent/ticker-posts

Seorang Pria ODGJ Diamankan Polsek Kempo Usai Melakukan Perbuatan Tidak Senonoh Pada Perempuan

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Seorang pria berinisial H, umur 37 tahun warga Dusun Rasabou, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, diamankan aparat Polsek Kempo setelah dilaporkan Oleh Keluarga Korban diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial FF usia 35 tahun, yang juga merupakan warga setempat.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 Wita di Dusun Rasabou Desa Ta,a Kecamatan Kempo.

Kronologis kejadian menurut Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin, saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya, lalu tiba-tiba, terduga pelaku langsung berdiri di depan rumahnya sendiri memperlihatkan kemaluannya kepada korban dengan cara tidak senonoh.

Korban yang ketakutan langsung berlari masuk ke rumah dan tidak berani keluar. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan warga setempat. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan itu, lalu mencari terduga pelaku dan melakukan pemukulan hingga mengalami luka lebam pada bagian wajah. 

Merespon laporan atau aduan korban, timsus Polsek Kempo bergerak cepat mencari keberadaan pelaku, guna menghindari amukan massa dari warga setempat.Tak lama aparat Kepolisian bersama perangkat Desa langsung melakukan pengamanan terhadap H dan membawanya ke Mapolsek Kempo.

Kapolsek Kempo via Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Benar, ada laporan dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria di duga ODGJ di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo." Tuturnya.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban dan masyarakat, Polsek Kempo di bawah pimpinan Kapolsek langsung mengamankan yang bersangkutan agar situasi tidak semakin meluas,” ujar IPTU Nyoman.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi dan pemerintah desa, terduga pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

“Informasi awal dari warga, bahwa pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun hal ini tetap di lakukan pemeriksaan medis lebih lanjut,” jelas Jubaidin.

Kasus yang melibatkan terduga ODGJ kerap menimbulkan dilema penanganan hukum. Di satu sisi, masyarakat menuntut perlindungan hukum dan rasa aman. Namun di sisi lain, penindakan terhadap ODGJ harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku benar ada gangguan jiwa atau tidak, papar Kapolsek Kempo.

Lebih dari itu Jubaidin menegaskan bahwa ia menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi korban serta perlindungan hukum terhadap pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa, terangnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Kempo. Dan kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum atau institusi berwenang, pungkas Kapolsek Kempo via Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar