Tarunaglobalnews.com Simalungun — PT.Kawasan Industri Nusantara (KINRA) yang seharusnya memiliki fungsi menjaga kelestarian alam dan ekosistim dari pencemaran lingkungan di KEK Sei Mangkei, namun kenyataannya sangat bertolak belakang bahkan menciptakan pencemaran lingkungan dengan membuang sampah limbah yang diangkut dari 4 (empat) perusahaan yang notabene go international tersebut kesembarang lokasi.
Sebagaimana diketahui bahwa Fungsi PT. KINRA di KEK Sei Mangkei adalah sebagai pengelola KEK tersebut, yang meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pemasaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei untuk menarik investasi, mengembangkan industri lokal yang berdaya saing, dan menciptakan lapangan kerja. PT. KINRA juga berperan dalam memfasilitasi pertumbuhan ekonomi di KEK, termasuk dalam industri oleokimia, energi terbarukan, dan hilirisasi kelapa sawit dan karet.
Dari data-data yang berhasil dihimpun wartawan sejak 5 (lima) minggu terakhir hingga pada Jumat 10/10/2025 didapati setidaknya ada tiga lokasi buangan sampah limbah yang diangkut oleh PT.KINRA dari 4 (empat) perusahaan di KEK Sei Mangkei yaitu Limbah dari PT.Unilefer Oleochemical Indonesia, PT.Alian Consumer Products Indonesia dan PT.AICE dan PT.EVYAP yang diketahui limbah benda padat tersebut dubuang setidaknya di beberapa tempat yang berbeda, diantaranya Bantaran Sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Bahbolon yang berlokasi di huta I Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Lokasi kedua di Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, sedangkan lokasi ketiga dikawasan KEK Sei Mangkei itu sendiri, Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, atau lokasi tersebut dikenal dengan sebutan lokasi pontig.
Berdasarkan data yang wartawan miliki, di Kabupaten Simalungun ini hanya ada dua titik lokasi Bank Sampah yang resmi, yaitu di Nagori Sait Buttu Kecamatan Pematang Sidamanik, dan Bank Sampah Bungaran di Jln. Prona linkungan 01 tengah
Kelurahan Bosar maligas Kecamatan Bosar Maligas, sementara PT.KINRA tidak membuang sampahnya di lokasi tersebut untuk dipilah dan dipilih mana yang memungkinkan untuk di daur ulang.
Pihak PT.KINRA saat dikonfirmasi wartawan kepada bapak Windy terkait sampah yang berasal dari keempat perusahaan asing tersebut dibuang tidak pada Bank Sampah yang tersedia, melalui pesan percakapan WhatsApp di nomor +62 813-9624-10XX mengatakan.
"kita kerja sama dengan tenant hanya pengangkutannya saja pak, yang mengelolanya mitra kita/pihak ketiga
seperti yang saya sampaikan tadi pak", kata Windy melalui pesan singkatnya.
Di Nagori Bandar Kecamatan Bandar sampah dibuang dilokasi bantaran sungai atau Daedah Aliran Sungai Bahbolon, yang seharusnya Daerah Aliran Sungai tersebut dipelihara sedemikian rupa untuk menjaga berbagai kemungkinan, namun kini Daerah Aliran Sungai Tersebut telah di padati oleh tumpukan sampah selama bertahun-tahun, dan dapat dipastikan akan membuat pencemaran lingkungan aktif.
Pangulu Nagori Nagori Bandar Sabam Tindaon saat dikonfirmasi wartawan terkait wilayah pemerintahannya dijadikan tumpukan limbah atau sampah, Jumat 10/10/2025 melalui sambungan selurernya di nomor +62 822-1397-15XX sekira pukul 10.30 wib, kepada wartawan mengatakan "benar pak ada titik buangan sampah atau limbah padat dari KEK Sei Mangkei di wilayah kami Huta I Nagori Bandar, Kecamatan Bandar", kata Pangulu Nagori Bandar Sabam Tindaon.
Saat ditanya wartawan terkait lokasi buangan sampah tersebut di Daerah Aliran Sungai (DAS), Pangulu Nagori Bandar Sabam Tindaon menyebutkan "bukan pak itu bukan Daerah Aliran Sungai (DAS), itu sampah kan dibuang ada yang menerimanya, yang nerima itu yang memiliki lahan luas, dan lahan itu bukan DAS tapi milik keturunan keluarga yang menampung sampah itu pak", kata Pangulu Nagori Bandar Sabam Tindaon kepada wartawan.
Diperoleh informasi dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan "PT.KINRA ini ngangkut sampah dari beberapa tenan yang ada di KEK sei Mangkei ini gunakan armada angkutan milik PSMK atau Perkebunan Sei Mangkei, namun apa dengan cara sewa atau bagi hasil kita kurang jelas masalah itu, hanya saja yang kami ketahui bahwa setiap tenan atau Perusahaan yang sampahnya diangkut oleh PT.KINRA mereka wajib bayar Rp 7200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per kilogramnya", jelas sumber yang identitasnya tidak bersedia disebutkan dimedia kepada wartawan.
Masih menurut sumber "perusahaan yang diangkut sampah atau limbahnya oleh PT.KINRA setidaknya ada 4 (empat) perusahaan, namun MoU sistim kerjanya kita tidak tahu, hanya saja bila kita lihat dari kecerobohan PT.KINRA dalam meletakkan atau membuang sampah limbah tersebut, ini dapat kita kategorikan bahwa PT.KINRA secara bersama-sama dengan keempat perusahaan tersebut diatas 'sengaja secara bersama-sama menciptakan pencemaran lingkungan dibumi Simalungun ini' ini semua dari bukti dan fakta-fakta yang kita temukan dilapangan", tegas sumber kepada wartawan.
Yang lebih ironis lagi kata sumber kepada wartawan "penjelasan pihak PT.KINRA yaitu dari saudara Windy itu, bahwa PT.KINRA hanya sebatas penyediaan alat teransfortasi pengangkut sampah limbah tersebut, ini sangat aneh kan, alat yang digunakan milik PSMK atau KISMK bukan milik PT.KINRA itu sendiri, dalam hal ini siapa yang menanggung upah atau gaji sopir trucknya, siapa yang menanggung biaya beli BBM Jenis Solarnya?, ini kan suatu penjelasan yang tidak masuk akak sama sekali", jelas sumber mengakhiri komentarnya.
Terpisah, Kepala Administrator KEK Sei Mangkei bapak Elvi Haris.SH.,M.Hum saat dikonfirmasi hal tersebut diatas melalui pesan percakapan WhatsApp nya dinomor +62 812-7060-0XX Jumat, 10/10/2025 sekira pukul 16.45 wib mengatakan "Berdasarkan laporan dari KINRA, awalnya tempat pembuangan sampah dari KEK itu berada di kec. Bandar; namun karena volume dan standarnya yang belum memenuhi untuk beberapa pelaku usaha, di tambah TPS nya di kec Bosar Maligas.
Kami akan cek lagi, Kalau ternyata sampah dari KEK di buang tidak pada tempatnya dan mencemari lingkungan, administrator akan menegur KINRA dan memperbaikinya", ucap Kepala Administrator KEK Sei Mangkei Elfi Haris.SH.,M.Hum.
Terpisah, Camat Bosar Maligas dikonfirmasi wartawan terkait penumpukan sampah limbah oleh PT.KINRA di Nagori Boluk, melalui pesan percakapan WhatsApp di Nomor +62 813-7080-92XX Sabtu 11/10/2025 sekira pukul 14.10 Wib, Camat Bosar Maligas mengatakan
"Itu gudang dikontrak oleh PT. Lestari Boluk untuk merecycle sampah-sampah yg masih bisa dimanfaatkan, PT. KINRA dengan PT.Lestari bekerja sama untuk mengelola sampah", kata Camat Bosar Maligas dalam pesan percakapannya kepada wartawan. (Tim)
Nara Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Sumut Dan Simalungun Diminta Turun Kelokasi Mabil Tindakan
0 Komentar