Tarunaglobalnews.com Tangerang — Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di Pos Jaga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Jalan Raya Bitung, Kecamatan Curug.
Sejumlah oknum petugas di pos tersebut diduga bekerja sama dengan juru parkir untuk meloloskan truk tambang yang melanggar aturan jam operasional dengan imbalan uang “pelicin”.
Dalam pantauan, truk-truk pengangkut material kerap melintas dari pagi hingga siang, padahal waktu tersebut sudah jelas dilarang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang membatasi operasional kendaraan barang termasuk truk galian C hanya antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Seorang juru parkir di pertigaan Jalan Raya Bitung mengaku mendapat perintah untuk menarik uang dari sopir truk yang melewati pos di luar jam operasional. “Saya hanya disuruh mengambil uang dari mobil pasir yang lewat, nanti setorannya ke orang Dishub, Pak (A) atau yang lain. Biasanya satu mobil Rp100 ribu, para sopir sudah paham,” ucap pria yang enggan namanya disebutkan, pada Rabu (22/10).
Praktik pungli diduga berjalan sistematis dengan pola kerja sama antara oknum Dishub dan juru parkir agar aktivitas tersebut sulit terdeteksi oleh publik. Saat dikonfirmasi, petugas Dishub bernama Rizki yang bertugas di Pos Jaga Bitung membantah dengan mengatakan bahwa mulai hari itu tidak ada kendaraan yang lolos melanggar aturan. “Mulai hari ini nggak ada lagi yang lewat atau lolos. Saya lagi di lokasi”, ujarnya melalui telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pungli dan pelanggaran jam operasional truk tambang tersebut. (Wennie)

0 Komentar