Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dugaan Laporan Balik, Ali Adam Jadi Tersangka Pengeroyokan di Polsek Silou Kahean

Tarunaglobalnews.com Simalungun — Penetapan tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, menimbulkan kontroversi. Ali Adam Saragih yang mengaku sebagai korban pengeroyokan, justru ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan ringan dengan Pasal 352 KUHPidana.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat No. S.tap/02/X/2025/reskrim yang dikeluarkan oleh Kapolsek Silou Kahean, AKP Parlaungan Pane, pada tanggal 10 Oktober 2025.

Menurut pengakuan Ali Adam Saragih, penetapan dirinya sebagai tersangka sangat tidak masuk akal. Ia menjelaskan bahwa pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, dirinya adalah korban pemukulan yang dilakukan oleh Sarimuliaman Damanik dan kawan-kawan, yang mengakibatkan luka pada bagian kepala.

"Saya yang dikeroyok, kok malah jadi tersangka?" ujar Ali Adam Saragih saat berada di Polsek Silou Kahean, Selasa (21/10/2025).

Ali menjelaskan, setelah kejadian, dirinya langsung melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polres Simalungun pada 23 juli 2025 dengan melengkapi bukti visum dan saksi-saksi, yang kemudian menetapkan Sarimuliaman sebagai tersangka. Namun, pihak Polres Simalungun kemudian melakukan penangguhan terhadap Sarimuliaman.

Ali menduga, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polsek Silou Kahean adalah laporan balik yang dilakukan Sarimuliaman Damanik setelah adanya penangguhan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Silou Kahean, Iptu R. Panjaitan, saat dikonfirmasi awak media ini pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 09:00 WIB melalui telepon WhatsApp pribadinya terkait perihal tersebut menjelaskan "Ringan ini bang gak ada visumnya gelar sudah kita lakukan, karena pengaduan ini timbal balik."jelasnya.

Masih dijelaskan Iptu R Panjaitan, Pak Ali Adam lapor ke Polres sebagai korban, sedangkan Sarimuliaman Damanik melapor ke Polsek sebagai korban. 

"Ini semua sudah sesuai prosedur dan kita kalau gelar di Polres bang."ungkap Kanit Reskrim Polsek Silou Kahean, Iptu R. Panjaitan. (Ir)

Posting Komentar

0 Komentar