![]() |
Diklat KDMP Simalungun di Parapat |
Tarunaglobalnews.com Simalungun — Miris, ternyata Pendidikan Kilat (Diklat) Koperasi di Kabupaten Simalungun yang sempat diundur sebelumnya, ternyata tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Simalungun dan bahkan Kepala Dinas Pemerintahan Nagori dan Masyarakat masih memilih bungkam terkait kegiatan yang menggunakan anggaran APBNagori sebesar Rp 5 Juta/Peserta yang diduga diwajibkan setiap Nagori Sekabupaten Simalungun.
Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun Jon Suka Jaya Purba saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Senin (20/10/2025) menuliskan, "Izin Pak kita tidak ada terkonfirmasi atas pelatihan dimaksud", dan saat dimintai tanggapannya Jon Suka Jaya Purba menelpon awak media ini mengatakan "Apa la yang saya mau katakan pak, Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih itu memang tidak ada konfirmasi kepada Dinas Koperasi Simalungun, materi nya pun saya tidak tahu, ya kita lihat aja nanti."
Sementara itu, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Nagori Kabupaten Simalungun Elyanto Purba hingga kini masih belum menjawab konfirmasi awak media ini.
Padahal sebelum hari pelaksanaan kegiatan, telah beredar pesan berantai berupa pesan aplikasi Whatt’App yang diduga berasal dari salah seorang oknum ASN dilingkungan Pemkab Simalungun yang berisi, “Izin Pimpinan, Slmt Siang Bapak/Ibu Pangulu dan Ketua Koperasi Merah Putih, informasi yang kami terima hari ini dari DPMN Kab.Simalungun terkait Surat Undangan Diklat Koperasi Simalungun bahwa yang Di Undang pada Acara Tersebut adalah Pengurus Koperasi sebanyak 2 (dua) orang per Nagori, jadi bukan Pangulu atau Perangkat Nagori ya Bapak/Ibu. Sehubungan dgn hal tersebut agar Pangulu dan Ketua Koperasi menyampaikan informasi ini kepada Pengurus lainnya Agar dapat mengikuti Diklat dimaksud sebanyak 2 (dua) orang per Nagori/Koperasi. Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih”.
Sebelumnya informasi yang dihimpun wartawan, kegiatan yang diduga berawal dari surat undangan pertama yang dilayangkan oleh PT SKDN bernomor 037/SKDN/U/X/2025 perihal undangan kegiatan diklat koperasi tertanggal 6 Oktober 2025 dengan tujuan Pangulu Sekabupaten Simalungun yang seharusnya dilaksanakan pada 13-15 Oktober 2025. Namun belum diketahui penyebabnya kegiatan yang sudah direncanakan diundur menjadi tanggal20-22 Oktober 2025. Hal itu tertuang didalam sebuah surat undangan yang diduga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat sebelumnya yang diterbitkan PT SKDN dengan nomor 039/SKDN/U/X/2025 perihal undangan kegiatan diklat koperasi tertanggal 11 Oktober 2025 dengan tujuan surat masih kepada Pangulu Sekabupaten Simalungun. (Ir)
0 Komentar