Breaking News

6/recent/ticker-posts

Ahli Waris Sinurat Klaim Lahan HGU PT. BSP Tbk Tinggi Raja, Manager Yudha : Perusahaan Taat Peraturan

Tarunaglobalnews.com Asahan — Ahli waris Almarhum Amsyah Sinurat dengan tegas menyatakan sikap sekaligus mengklaim kepemilikan lahan di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) yang berlokasi di Divisi 2 Kuala Piasa Estate Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Klaim kepemilikan lahan kali ini disampaikan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris dari Almarhum Amsyah Sinurat pada saat digelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) beberapa waktu lalu di ruang sidang Komisi A DPRD Asahan.

Salah seorang ahli waris , Muhammad Ali Sinurat didampingi abang kandungnya Ramli Sinurat kepada wartawan mengatakan, " kami memiliki bukti bukti serta dokumen yang otentik terkait alas hak atau dasar Surat Keterangan Tanah ( SKT ) Nomor 37 Tahun 1934. Senin, ( 21/10/2025 ) pukul 15.00 Wib di Kisaran.

Selanjutnya riwayatnya kepemilikan beralih dari pemilik lama Almarhum Abdul Rosyid Sitorus kepada orang tua kami Almarhum Amsyah Sinurat pada tanggal 27 November Tahun 1964 dengan bukti adanya surat penyerahan ( ganti rugi ) sebidang tanah termasuk bersama dengan tanaman nya. 

" Hal ini kami lakukan sekaligus mempertegas kepemilikan tanah atas nama Almarhum orang tua kami. Agar tidak ada lagi oknum oknum tertentu yang akan memanfaatkan permasalahan tanah ahli waris keluarga kami dengan pihak perkebunan PT. BSP Tbk Kisaran untuk kepentingan kelompok atau pribadinya. Kami juga akan mengambil tindakan tegas atau langkah langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku ", ungkapnya.

Ali juga memaparkan, bukti kepemilikan tanah atas nama almarhum orang tua kami diperkuat dengan dikeluarkannya surat landerfom Kecamatan Buntu Pane pada Tanggal 31 Juli 1968 yang kemudian menyatakan sepenuhnya kepada Almarhum Amsyah Sinurat untuk penguasaan dan pemeliharaan tanah yang fi belinya dari Almarhum Abdul Rosyid Sitorus sesuai dengan surat Assalamualaikum Wedana Kecamatan Buntu Pane tertanggal 29 Agustus 1965 Nomor : 660/3 serta tanggal 4 Mei 1968 Nomor : 612/3

Pernyataan tersebut secara tidak langsung sekaligus mengindikasikan adanya potensi klaim tumpang tindih atau konflik kepentingan di antara berbagai kelompok atas lahan yang sama. Dan kami juga memeliki bukti pembayaran pajak atas tanah milik Almarhum orang tua kami.

Ali juga menerangkan, hingga saat ini, lahan yang menjadi objek klaim tersebut secara yuridis masih tercatat sebagai bagian dari konsesi Hak Guna Usaha ( HGU ) aktif atas nama PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran.

Menanggapi hal tersebut, Manager Public Relations Head PT. BSP, Yudha Andriko, SH didampingi Manager External Relation Head, Al Haris Nasution, dengan tegas menyatakan posisi hukum pihak perusahaan. Menurut Yudha, keabsahan dokumen dokumen lama dari masa sebelum kemerdekaan harus diuji secara materiil melalui proses hukum yang sah di pengadilan, bukan melalui klaim di lapangan.

“ Bicara legalitas, kami sudah satu langkah jauh ke depan. Kami sudah pegang sertifikat HGU walaupun saat ini sedang dalam proses pembaharuan di Kementerian ATR/BPN ” , ujar Yudha. Ia menambahkan bahwa PT. BSP Tbk Kisaran adalah perusahaan yang taat hukum dan secara rutin memenuhi kewajibannya, termasuk membayar pajak hingga tahun 2025.

Sikap PT. BSP Tbk ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana lahan yang HGU- nya sedang dalam proses perpanjangan tetap menjadi milik perusahaan yang sah. Pihak lain, termasuk masyarakat, tidak dapat mengambil alih atau menguasai lahan tersebut karena status hukumnya masih melekat pada perusahaan hingga adanya keputusan final dari pemerintah ", tegas Yudha. (Joko)

Posting Komentar

0 Komentar