Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika Jenis sabu-sabu. Senin (15/09/2025).
Tim berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika Pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB, di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polres Batu Bara memerintahkan Kanit II Ipda Heri Nasution bersama tim untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan keberadaan target, Kanit II Satres Narkoba Polres Batu Bara Ipda Heri Nasution langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (36) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan berupa, 2 (dua) Plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 0,62 Gram dan 0,89 Gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yg berisikan 20 (dua puluh) plastik klip berukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yang berisikan 5 (lima) buah sedotan pipet, 2 (dua) buah pipet plastik berbentuk skop, 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru.
Satres Narkoba Polres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba, Ucap Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi. (HP)
0 Komentar