Tarunaglobalnews.com Simalungun — Pengadilan Negeri Simalungun melalui Hakim anggota Agung Cory Fondrara Dodo Laia SH. MH. Gelar sidang Lapangan di lokasi Sengketa Tanah di Nagori Bandar Masilam II, kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun Jumat 26/9/2025 sekira jam 11.00 Wib.
Turunnya Sidang Lapangan dilakukan guna melihat secara langsung batas batas tanah dari pihak penggugat dan tergugat. Yakni penggugat atas nama Nurfadilah (60) selaku warga setempat dengan melaporkan dua tergugat yang telah menyerobot tanah miliknya.
Ketika dikonfirmasi secara langsung dilapangan Nurfadilah mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan Rubi Arbin warga Sei Langgae Nagori Bandar Masilam I sebagai tergugat pertama. Yang mana secara semena-mena menggeser patok batas tanah secara sepihak. Padahal status Rubi Arbin adalah Pengontrak.
Selain itu ia juga melaporkan pemilik Lahan Cipto Halim (35) warga Tebing Tinggi sebagai tergugat dua. Dia menilai Cipto juga bekerja sama atas tindakan Rudi Arbin yang menyerobot tanahnya yang sudah memiliki sertifikat SHM dari BPN tahun 1990.
Sedangkan Cipto hanya memiliki surat keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa pada tahun 1980. Ia minta kepada Hakim untuk mengembalikan tanah hak miliknya sesuai dengan ukuran yang tertera disertifikat dari BPN sebagai Institusi resmi yang mengeluarkan ijin pertanahan sesuai UU agraria.
Pantauan dilapangan Hakim Agung Cory tampak terlihat meninjau dan menilai secara langsung diarea batas sengketa tanah.dan bartasnya. Dengan secara detail kedua belah pihak memberikan keterangan dengan menurut versi mereka masing masing.
Kemudian agenda sidang perkara akan dilanjutkan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Simalungun bulan depan.
Tampak hadir dalam sidang Lapangan tokoh tokoh masyarakat, Pangulu Nagori Bandar Masilam II, pihak yang mewakili BPN, pengacara kedua belah pihak yang bersengketa. (Herman)
0 Komentar