Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara meminta DPRD Kabupaten Batu Bara untuk segera memanggil para pihak, dan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dampak pencemaran lingkungan PT. SAS yang bergerak di bidang Pabrik Kelapa Sawit di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Permintaan RDP itu disampaikan melalui surat PD IWO Kabupaten Batu Bara, Nomor: 014/IWOBB/2025 pada Jumat 27 Agustus 2025 yang di tandatangani Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah.
Menurut Darmansyah, PT. SAS sudah menjalankan operasional usaha dan/kegiatan, sedangkan pembangunan pabrik belum selesai secara keseluruhan, diantaranya belum adanya kolam bakteri, IPL dan Sanitasi yang belum selesai, ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Darman menilai, PT. SAS melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang kelengkapan administrasi.
Ditegaskan Darman, ini jelas pelanggaran berat, dan akan berdampak kepada kesehatan masyarakat sekitar, kerusakan ekosistem sungai, dan lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, serta kerugian ekonomi akibat menurunnya hasil pertanian dan perikanan, maka PT. SAS harus ditutup, tegasnya.
Selain itu, kami menilai bahwa Pemerintah Daerah belum mengambil tindakan tegas yang efektif untuk mengatasi permasalahan mengenai pengelolaan limbah dan upaya penanggulangan pencemaran lingkungan yang di timbulkan oleh PT SAS.
Melalui RDP ini kita mendorong DPRD untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar secepatnya mengambil tindakan tegas terhadap PT. SAS Tanjung Gading karena telah melakukan pelanggaran, pungkas Darman. (HP)
0 Komentar