Tarunaglobalnews.com Medan — Akademisi Universitas Battuta Junaidi Lubis,S.H.,M.H menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. HUT Kejaksaan tahun ini mengangkat tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”, Selasa (02/09/25).
Akademisi Dekan Fakultas Hukum Universitas Battuta Junaidi Lubis,S.H.,M.H menyatakan apresiasinya terhadap peran Kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.
“Di usia yang ke-80 ini, masyarakat bersama akademisi universitas Battuta berharap Kejaksaan Agung RI dapat terus berbenah diri dan melakukan transformasi positif. Sesuai tema yang diangkat sangat relevan dengan kebutuhan bangsa saat ini,” ungkap Junaidi Lubis.
Lebih lanjut, Junaidi Lubis menjelaskan peran penting Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia adalah sebagai poros dan filter dalam sistem peradilan pidana, melaksanakan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan, serta mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan TUN.
"Kejaksaan juga memiliki fungsi preventif dalam membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengawasan aliran kepercayaan," sebutnya.
Peran Kejaksaan dalam perkara pidana yaitu berperan sebagai penuntut umum (Dominus Litis). Kejaksaan adalah satu-satunya institusi yang berwenang menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan setelah melalui proses penyidikan, menjadi dominus litis atau pengendali perkara pidana, sambungnya.
"Selain itu, Kejaksaan berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan. Kejaksaan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk mengawasi putusan bersyarat dan lepas bersyarat," jelasnya lagi.
Sementara dalam penyidikan tindak pidana tertentu Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, serta melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan tambahan yang dikoordinasikan dengan penyidik.
Berikutnya, peran dalam perkara perdata dan tata usaha negara (TUN), Jaksa merupakan sebagai pengacara negara. Kejaksaan dapat mewakili pemerintah, lembaga negara, dan BUMN/BUMD dalam perkara perdata dan TUN sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan, pertimbangan, dan penegakan hukum.
Sementara itu, peran preventif dan pembinaan hukum sebagai wadah peningkatan kesadaran hukum. Kejaksaan berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk membangun ketertiban dan ketentraman umum.
"Kesimpulannya, tujuan Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya, Kejaksaan dituntut untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, dengan tetap mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan, norma kesopanan, dan kesusilaan," sebut Junaidi Lubis mengakhiri. (Ewi)
0 Komentar