![]() |
Kabid Penindakan Hukum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim LH) Kabupaten Batu Bara, Tavi Juanda saat melakukan sidak ke PKS PT SAS di Desa Tanjung Gading. Jum'at (8/8/2025). |
Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Pabrik kelapa sawit PT Sawit Abadi Sentosa (PKS PT SAS) di Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dinyatakan belum layak beroperasi karena belum memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.
Kenyataan tersebut diperoleh setelah Kabid Penindakan Hukum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim LH) Kabupaten Batu Bara, Tavi Juanda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut, Jum'at (8/8/2025).
Dari hasil sidak, Tavi mengatakan ada dua alasan sehingga PKS SAS belum dapat dioperasionalkan.
"Pertama pengelola PKS tidak melaporkan ke pihak kita akan dimulai kegiatan pabrik. Kedua, operasional belum layak dilakukan karena pembangunan belum diselesaikan. Adapun pembangunan yang belum dilaksanakan seperti IPAL dan sanitasi," jelas Tavi.
Kepada pihak perusahaan Tavi mengingatkan agar pabrik jangan dioperasionalkan dulu hingga segala dokumen yang dibutuhkan sesuai regulasi dilengkapi oleh perusahaan.
"Jangan dulu beroperasi, sesuaikan dulu sesuai regulasi dan perbaiki proses IPAL serta sanitasinya. Ini semua ini belum ada," kata Tavi kepada pihak PKS.
Dikonfirmasi wartawan, Tavi mengakui pihak PT SAS meski telah memiliki izin pendirian pabrik namun belum menyelesaikan persyaratan sesuai undang-undangan namun PKS sudah dioperasionalkan.
"Ini bisa berdampak pencemaran lingkungan. Memang belum ada tapi kemarin sudah ada yang merembes keluar penampungan limbah," tukas Tavi. (Ir)
0 Komentar