Tarunaglobalnews.com Tanjung Morawa — Sebuah gudang besar barang bekas yang terletak di Jalan Medan–Lubuk Pakam, tepat di depan Kawasan Industri Medan Star Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, kini menjadi sorotan berbagai kalangan terkhusus pengguna Jalan.
Banyak kendaraan yang melintas dari arah Medan menuju Siantar menjadi Macet dilokasi tersebut dikarenakan Truk-truk besar pengangkut barang bekas tampak bebas parkir dan antri di badan jalan persis di depan gudang botot yang banyak Masyarakat mengatakan pemilik gudang botot tersebut bernama Ayau, sehingga menyebabkan kemacetan parah setiap pagi mulai pukul 07.00 WIB hingga menjelang siang bahkan kadang sampai sore hari, tergantung barang masuk.
Dalam hal ini Masyarakat meminta kepada penegak Hukum Yang ada di Deli Serdang untuk meninjau keadaan tersebut karena dinilai sangat membahayakan kendaraan lain dan juga di lokasi tersebut sering terjadi kecelakaan.
Dan Masyarakat juga menduga di dalam gudang botot tersebut bukan hanya sebagai pengumpul barang bekas namun juga terdapat aktivitas memproses barang bekas menggunakan mesin press, dan ada juga kegiatan produksi lain nya, kegiatan Aktivitas ini patut dipertanyakan, baik dari sisi izin usaha, pengelolaan limbah, hingga dampak lingkungan terhadap warga sekitar.
Masyarakat meminta kepada Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Deli Serdang untuk segera menertibkan parkir liar di badan jalan yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Keberadaan kendaraan berat yang berhenti sembarangan di jalan utama lintas provinsi ini jelas melanggar ketentuan lalu lintas dan membahayakan keselamatan.
Lebih dari itu, aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan dan menyelidiki aktivitas di dalam pabrik tersebut apakah telah sesuai dengan izin dan standar operasional yang berlaku. Termasuk keterlibatan pekerja, sistem kerja, hingga potensi pelanggaran hukum lainnya.
Dan Masyarakat memohon kepada Bupati Deli Serdang , dr. H Asri Ludin Tambunan,M.Ked(PD),Sp.PD, dan seluruh jajarannya yang terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang juga didesak untuk segera mengecek langsung ke lokasi dan memastikan apakah aktivitas industri barang bekas ini memiliki dokumen UKL-UPL atau izin lingkungan yang sah. Masyarakat berhak atas lingkungan yang sehat, bukan tercemar oleh limbah atau asap yang bauk dari pemrosesan barang bekas yang tidak terkontrol.
Jangan sampai pembiaran ini menjadi pandangan buruk bahwa di depan kawasan industri resmi (KIM) justru berdiri industri bayangan yang diduga tidak patuh aturan. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku usaha yang semena-mena atau merasa kebal Hukum. (Ewi)
0 Komentar