Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Tilep Gaji Pegawai Kebersihan, Kadis Perkim LH Batu Bara dan Bendahara Ditahan Kejari

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penahan terhadap tersangka dugaan korupsi gaji petugas kebersihan dan pengeluaran KAS di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Batu Bara.

Kajari Batu Bara diwakili Kepala Seksi Intelijen, Oppon B Siregar dalam keterangan pers mengatakan, penahanan tersangka LA (Kepala Dinas) dan LS (Bendahara Pengeluaran KAS) dilakukan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Jumat (1/8/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/L.2.32/Fd.2/08/2025, tanggal 1 Agustus 2025 dan Nomor PRINT-06/L2.32/Fd.2/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Penetapan tersangka berinsial LA dan IS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran Kas di Dinas Perkim LH Batu Bara Tahun 2025, ucap Oppon Siregar.

Berdasarkan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, terdapat kerugian Negara diperkirakan lebih kurang sebesar Rp665 juta, dengan Metode Kerugian Bersih/Net Loss.

Atas perbuatannya tersangka LA dan IS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar