Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dua Pedagang Sabu dengan BB 4,98 Gram Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Tarunaglobalnews.com Simalungun — Dengan semangat membara dalam memberantas kejahatan narkotika namun tetap mengedepankan transparansi, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua pedagang sabu-sabu beserta barang bukti total 4,98 gram. Operasi yang dilengkapi dokumentasi video komprehensif dan disaksikan perangkat desa ini menunjukkan komitmen tinggi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H saat dikonfirmasi pada Kamis, (28/08/2025) pukul 09.00 WIB menjelaskan detail operasi yang menunjukkan sikap membara namun profesional. "Operasi penangkapan pedagang sabu ini kami laksanakan pada Rabu, (27/08/2025) pukul 15.00 WIB hingga selesai dengan semangat membara tetapi tetap transparan dan akuntabel," ujar AKP Henry menegaskan pendekatan operasi.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi yang telah menjadi sasaran pengintaian intensif. Lokasi pertama berada di pinggir jalan depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa, sementara lokasi kedua di sebuah rumah di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

"Dengan sikap membara dalam memberantas perdagangan narkotika, kami berhasil mengamankan dua pelaku yaitu Marbangun Sinaga, laki-laki 28 tahun, wiraswasta dari Simpang Nagojor, dan Winner Lumban Tobing, laki-laki 24 tahun, wiraswasta dari Pekan Tanah Jawa," ungkap AKP Henry menjelaskan identitas kedua pedagang sabu.

Transparansi operasi tercermin dari kelengkapan barang bukti yang ditimbang dengan timbangan digital di hadapan saksi. "Dari pedagang pertama Marbangun Sinaga, kami sita satu plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,63 gram, handphone OPPO hitam, dan sepeda motor Honda Beat. Semua penimbangan dilakukan dengan timbangan digital di hadapan perangkat desa dan warga," papar AKP Henry menjelaskan transparansi proses.

Winner Lumban Tobing yang merupakan pedagang utama diamankan bersama barang bukti yang menunjukkan skala perdagangannya. "Dari Winner Lumban Tobing kami sita plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 4,35 gram, timbangan digital miliknya, dua handphone Android, serta berbagai peralatan untuk mengemas narkotika. Total barang bukti sabu mencapai 4,98 gram," rinci AKP Henry menjelaskan besaran sitaan.

Kronologi penangkapan dimulai dari informasi masyarakat pada Selasa, (26/08/2025) pukul 13.00 WIB tentang aktivitas perdagangan narkotika di depan Sekolah Nusantara. "Sikap membara kami dalam memberantas pedagang narkotika dimulai dari informasi masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Semua personel bergerak berdasarkan surat tugas resmi," tegas AKP Henry menjelaskan landasan operasi.

Penangkapan Marbangun Sinaga berlangsung dengan dokumentasi video lengkap dan disaksikan perangkat desa. "Saat melihat gerak-gerik mencurigakan Marbangun Sinaga, personel langsung melakukan penangkapan dengan sikap membara namun tetap profesional. Penggeledahan dilakukan transparan di hadapan saksi dan seluruhnya terekam video. Tersangka langsung mengakui kepemilikan sabu," ucap AKP Henry menjelaskan penangkapan pertama.

Pengakuan Marbangun Sinaga membawa petugas dengan semangat membara menuju Winner Lumban Tobing di Simpang Nagojor. Namun, operasi menghadapi tantangan perlawanan dari keluarga tersangka. "Sangat disayangkan petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. Hal ini dapat memicu pemikiran negatif masyarakat yang mengakibatkan tuduhan-tuduhan, padahal kami bekerja secara profesional berdasarkan Polri yang Presisi," ungkap AKP Henry dengan nada menyayangkan.

Meski mendapat perlawanan, petugas tetap menjalankan prosedur dengan semangat membara namun tetap transparan. "Penggeledahan terhadap Winner Lumban Tobing tetap dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan perangkat desa dan warga. Video penangkapan dan penggeledahan semuanya terekam untuk menjamin transparansi. Tersangka mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan di bawah tempat tidur," papar AKP Henry menjelaskan proses kedua.

Winner Lumban Tobing dalam pengakuannya menyebutkan memperoleh narkotika dari Peri Purba yang berdomisili di Kampung Dalam Tanah Jawa, membuka peluang pengembangan kasus dengan semangat yang sama.

Kehadiran timbangan digital tersangka dan timbangan petugas menjadi bukti transparansi operasi. "Kami menggunakan timbangan digital tersertifikasi untuk memastikan akurasi. Bahkan timbangan digital milik tersangka Winner juga kami sita sebagai barang bukti perdagangannya," rinci AKP Henry menjelaskan standar penimbangan.

Dokumentasi video komprehensif menjadi bukti sikap transparan Sat Narkoba. "Semua proses mulai penangkapan, penggeledahan, hingga pengakuan tersangka terekam dalam video sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Ini implementasi nyata semangat membara namun tetap profesional," ungkap AKP Henry menjelaskan dokumentasi.

Kehadiran saksi dari perangkat desa dan warga menjadi bukti keterbukaan operasi. "Setiap tahapan penangkapan disaksikan langsung oleh perangkat desa dan warga setempat untuk menjamin transparansi. Tidak ada yang disembunyikan dalam operasi pemberantasan pedagang narkotika ini," papar AKP Henry menegaskan transparansi.

"Dengan sikap membara dalam memberantas perdagangan narkotika namun tetap transparan dan akuntabel, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan total 4,98 gram sabu beserta dua pedagangnya. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," pungkas AKP Henry Salamat Sirait menegaskan dedikasi pemberantasan narkotika yang membara namun transparan. (Res)

Posting Komentar

0 Komentar