Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu pada Senin (4/8/2025) sekira pukul 14.00 WITA, berhasil memberangus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Lanci 1, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Kegiatan pengungkapan pemilik dan Penikmat barang haram Narkotika jenis sabu di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H bersama KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto dan di bantu anggota lainnya.
Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi dalam keterangan pers menyebutkan bahwa Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing inisial J warga Desa Lanci jaya, R (23), perempuan, dan I (19), petani, warga Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Lanjut Rahmadun panggilan akrab Kasat Narkoba menguraikan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersebut kerap ada aktivitas mencurigakan,diduga kerap digunakan untuk pesta sabu maupun pengedar transaksi narkotika, Kasat Resnarkoba segera memimpin tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian pengamatan dan pengumpulan informasi, tim memastikan kehadiran target di dalam rumah tersebut.
Pada saat dilakukan penyergapan para terduga pelaku sedang duduk santai di ruang tamu dan dua orang melarikan, sedangkan tiga orang pelaku berhasil kabur diamankan oleh petugas.
Sebelum di lakukan proses penggeledahan di rumah terduga pelaku, tim mengajak dua orang warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan dan memastikan penggeledahan tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Di tempat tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu beserta alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu antara lain. Empat klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, 3 bungkusan rokok berisi kaca pireks, korek modifikasi, sumbu, klip sisa pakai, Bong, sekop dari sedotan, tutupan botol modifikasi serta 2 bundel klip kosong. Selain itu 1 unit handphone Vivo, serta Uang tunai sebesar Rp25.000 dengan barang bukti 1,05 gram dan Netto 0,06 gram, paparnya.
Barang-barang tersebut ditemukan tersebar di berbagai lokasi rumah, seperti di sela pintu WC, di bawah rangka motor, dan di dapur.
Dalam interogasi awal, ketiga terduga tidak mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat tim hendak membawa mereka ke Mako Polres Dompu, warga sekitar sempat menghadang karena menduga salah satu pria yang ikut diamankan tidak terkait kasus narkoba. Setelah diklarifikasi, orang tersebut dilepaskan dan situasi kembali kondusif.
Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
“Penangkapan ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap informasi dari masyarakat. Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau agar masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Zuharis.
Sementara itu ditempat terpisah Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Komitmen kami jelas: perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa terduga J dan R berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Lanci 1, dengan rumah tersebut dijadikan sebagai tempat penyimpanan, konsumsi, dan transaksi sabu.
Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tandas Kasat Narkoba.
Terkait perbuatan kedua tersangka bakal di Ganjar pasal 112 dan 114 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara atau masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. (Rdw/Ddo)
0 Komentar