Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Kinerja yang profesional dan tangguh kembali ditunjukan oleh Tim Jatanras Polres Dompu. Di bawah komando Aipda Sukarman alias Bob, tim elite ini berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam hanya dalam hitungan jam usai kejadian, Minggu (13/07/2025).
Pelaku berinisial MJ (23), warga Dusun Sorisakolo, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, dibekuk saat bersembunyi di sebuah gubuk ladang terpencil, jauh dari permukiman. Korban, dalam peristiwa ini adalah AM (32), seorang petani asal Desa Sera Kapi, Kecamatan Woja, yang mengalami luka serius di bagian leher akibat tebasan senjata tajam oleh pelaku.
Menurut keterangan Pers Kasat Reskrim AKP Ramli, Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 12 Juli 2025, sekitar pukul 23.19 WITA. Korban saat itu tengah berada di Lapangan Sepak Bola Dusun Pelita, Desa Saneo, bersama keponakannya. Saat keponakannya kembali dari buang air kecil, pelaku mendekat dan bertanya.
"Kamu kencing di mana?" Lalu, tanpa aba-aba, pelaku langsung mengayunkan sebilah belati sepanjang 40 cm ke arah leher belakang korban," paparnya.
Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Polres Dompu langsung bergerak cepat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, wawancara saksi, dan pelacakan lokasi, pelaku berhasil ditemukan dalam kondisi tertidur di sebuah gubuk ladang belakang bangunan walet di Desa Sorisakolo. Saat diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa pelaku didorong oleh dendam pribadi akibat kejadian dua hari sebelumnya, di mana dirinya sempat dikejar oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H., membenarkan keberhasilan penangkapan ini. “Ini bentuk kesigapan dan kejelian Tim Jatanras Polres Dompu dalam menjawab keresahan masyarakat. Di mana pun pelaku bersembunyi, bahkan di balik semak ladang pun, akan tetap kami kejar,” tegasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Dompu beserta barang bukti 1 bilah belati, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, tandasnya.
Terhadap terduga pelaku bakal di hadang pasal 354 KUHP, barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, pungkas Kasat Reskrim melalui Kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. (Ridw/Ddo)
0 Komentar