Tarunaglobalnews.com Simalungun — Pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya berakhir setelah Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Marudut Purba Siboro bersama rekannya dalam operasi penindakan di Jalan Jambu Raya Perumnas Batu VI, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (03/07/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (05/07/2025) sekira pukul 17.30 WIB menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. "Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga tim segera melakukan penyelidikan," ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Marudut Purba Siboro, laki-laki berusia 26 tahun, beragama Kristen, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan Reinhard Natanael Sinaga, laki-laki berusia 26 tahun, beragama Kristen, berprofesi sebagai supir. Keduanya beralamat di Jalan Jambu Raya Perumnas Batu VI, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang menunggu di depan rumah Marudut Purba Siboro sambil menunggu pembeli yang ingin membeli narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba. Operasi penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian dan memastikan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan terhadap Marudut Purba Siboro, petugas menemukan barang bukti berupa 18 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 2 plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 10,25 gram, uang tunai Rp400.000, satu timbangan digital, satu handphone merek Oppo warna hitam, satu handphone merek Vivo warna biru, dan satu dompet berwarna hitam.
"Penggeledahan dilakukan di rumah pelaku dengan disaksikan perangkat desa sesuai prosedur yang berlaku," ucap AKP Henry Salamat Sirait. Sementara dari Reinhard Natanael Sinaga, petugas menemukan 3 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 gram, uang tunai Rp300.000, satu handphone merek Realme warna kuning, dan satu dompet berwarna coklat.
Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 10,85 gram sabu dengan nilai jual di tingkat pengedar diperkirakan puluhan juta rupiah. "Jumlah ini cukup signifikan dan menunjukkan bahwa pelaku merupakan pengedar aktif di wilayah tersebut," ungkap Kasat Narkoba.
Dalam pemeriksaan, Reinhard Natanael Sinaga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Marudut Purba Siboro. "Tersangka Reinhard mengaku mendapat sabu dari Marudut untuk dijual kembali," ujar AKP Henry Salamat Sirait. Sementara Marudut Purba Siboro mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Mr X yang merupakan warga Medan.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk mencari sosok Mr X yang disebut sebagai pemasok utama," ungkap Kasat Narkoba. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi ini berhasil dilaksanakan," ucap AKP Henry Salamat Sirait. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui nomor telepon Polres Simalungun atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Penangkapan DPO Marudut Purba Siboro ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. (Res)
0 Komentar