Tarunaglobalnews.com Simalungun — Lapak Grup Official menandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Kantor Hukum Sonang Basri Hasibuan (SBH) & Rekan.
Penandatangan Mou tersebut dilaksanakan dalam ruangan Kantor Pusat Lapak Grup di Medan, Rabu (16/7/2025).
Dalam kesempatan itu Owner Lapak Grup Deni Arisandi menyampaikan dalam melaksanakan bisnisnya Lapak Group berkomitmen untuk mengikuti regulasi yang ada, yakni berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Deni menyebut perusahaannya memiliki 20 cabang outlet yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di sumatera utara bahkan sampai ke Riau.
"kami bergerak dibeberapa bidang bisnis fashion, sepatu, accesoris, salon atau barbershop, maka kami anggap MOU ini sangat penting" kata Deni Ari Sandi Pengusaha Muda yang terkenal low profile itu.
Sementara itu Managing Kantor Hukum Sonang Basri Hasibuan (SBH), menegaskan MOU ini adalah MOU yang kesekian kalinya kami lakukan, namun kepercayaan yang diberikan oleh Lapak Grup untuk menjadi penasehat hukumnya menjadi tantangan tersendiri bagi kami.
"maka kami harus mampu memberikan yang terbaik, apakah nasehat, advice hukum bahkan tindakan yang proporsional apabila ada problem hukum yang di hadapi dilingkungan Lapak Grup, agar dapat ditangani lebih dini" pungkas SBH. (SA)
0 Komentar