Breaking News

6/recent/ticker-posts

Gudang Repacking Ilegal di Jatiuwung Diduga Kembali Beroperasi, Bea Cukai Diminta Bertindak Tegas

Tarunaglobalnews.com Tangerang — Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di sebuah gudang di Jalan Industri Raya Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi repacking (pengemasan ulang) barang-barang impor ilegal asal Cina yang berpotensi melanggar hukum kepabeanan dan perlindungan konsumen secara serius.

Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi, gudang tampak dipenuhi tumpukan kardus dan karung besar yang diduga berisi barang impor. Informasi dari seorang pekerja—yang enggan disebut identitasnya—mengungkap bahwa tempat ini sebelumnya telah disegel oleh Bea Cukai Jakarta. Namun, secara mencurigakan, aktivitas di dalamnya kini kembali berjalan seolah tanpa hambatan hukum.

Modus yang digunakan adalah repacking, yakni mengganti label dan kemasan luar untuk menyamarkan asal-usul produk. Praktik ini secara tegas melanggar ketentuan pelabelan, distribusi, dan sertifikasi barang impor, serta mengindikasikan penghindaran terhadap proses karantina, perizinan, dan pungutan pajak yang semestinya berlaku di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Lebih mencurigakan lagi, gudang tersebut tidak mencantumkan papan nama perusahaan atau informasi legalitas usaha, menguatkan dugaan bahwa aktivitas di dalamnya tidak memiliki izin edar maupun izin usaha resmi.

Jika terbukti benar, kegiatan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait pengedaran barang tanpa izin, pengelabuan label, dan penghindaran kewajiban perpajakan.

Ketua Umum DPP Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), Agus M. Romdoni, angkat bicara terkait temuan ini.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah potensi kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Barang-barang impor yang tidak melalui uji mutu atau karantina dapat berbahaya bagi konsumen. Negara juga dirugikan karena kehilangan potensi pajak dan bea masuk,” tegas Agus, Rabu (30/7). 

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Kepolisian untuk segera melakukan penyegelan ulang, penyidikan, dan audit menyeluruh terhadap isi gudang dan semua aktivitas di dalamnya.

“Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dan celah bagi penyelundupan terorganisir dalam skala lebih besar,” tutup Agus.

Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai maupun instansi terkait atas beroperasinya kembali gudang yang pernah disegel tersebut. (Wennie)

Posting Komentar

0 Komentar