Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus dua pria warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Dari tangan kedua pria ini turut diamankan 1 bungkusan teh china berisi 1 Kg Gram sabu-sabu siap edar.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, SH, mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada hari Kamis 10 Juli 2025, sekira pukul 16.00 WIB. di Dusun pandau palas Desa lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MAS (29) dan SA (25), keduanya warga Kecamatan Medang Deras. Kabupaten Batu Bara. Keduanya tersangka mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali di wilayah hukum Polres Batu Bara, Ucap Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, SH. Sabtu (12/07/2025).
AKP Ahmad Fahmi mengatakan, terungkapnya jaringan bandar pengedar sabu-sabu MAS dan SA menindaklanjuti laporan masyarakat yang curiga atas aktivitas tersangka.
Berdasarkan informasi ini, kepolisian melakukan pengintaian aktivitas keduanya. Setelah informasi akurat, petugas langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka, ujarnya.
Selanjutnya, personil Satresnarkoba Polres Batu Bara membawa kedua tersangka berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (HP)
0 Komentar