Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Pengusaha Galian C Ilegal di Kabupaten Batu Bara Kebal Hukum

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Diduga pengusaha galian C Ilegal yang ada di Kabupaten Batu Bara kebal hukum, khususnya galian C tanah timbun di Kecamatan Datok Lima Puluh, Kecamatan Sai Balai dan Kecamatan Lima Puluh.

Pasalnya tanpa mengantongi WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, aktivitas galian C tersebut berjalan lancar menggunakan alat berat excavator (beko).

Sedangkan aktivitas galian C ilegal tersebut berdampak merusak lingkungan. Selain itu, diduga kuat pengusaha galian C memanfaatkan BBM Bio Solar Non Industri.

Namun aktivitas yang sudah berjalan kurang lebih 3 bulan tersebut berjalan lancar tanpa ada pemberhentian, baik dari pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH), maupun Institusi Penegak Hukum. 

Pasalnya galian tersebut sudah berjalan hampir 3 bulan, namun belum ada tindakan. Seolah-olah Dinas terkait dan Unit Tipidter dan Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara, tutup mata.

Saat dikonfirmasi. Kamis (23/07/2025), Kabid Penaatan Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, Tavy Juanda mengaku sudah melakukan pengecekan di lokasi galian C, di Desa Antara dan Desa Sumber Rejo pada Selasa (22/07/2025).

Dikatakannya, hari ini Kamis (23/07/2025) pihaknya juga melakukan pengecekan galian di Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh dan Desa Durian Kecamatan Sai Balai.

Iya bang, kami sudah mengecek di 4 lokasi galian yang sudah viral di pemberitaan media online. ujarnya.

Dari pengecekan di lokasi, menurut Tavy, para pengusaha galian tidak ada yang memiliki izin maupun dokumen.

Kami juga sudah sampaikan kepada pengusaha galian, yang namanya galian, izinnya kewenangan Provinsi, cuma kami bagian dari Dinas Lingkungan Hidup wajib melakukan pengawasan pembenahan, dan usaha ini wajib memiliki izin, yang pertama harus memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Kemudian kalau memang di setujui oleh PU dan mendapatkan rekomendasi dari tata ruangnya, maka ditingkatkan menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Ekplorasi. Namun harus terlebih dahulu ditinjau oleh SDM Provinsi, bagaimana metodenya.

Dan hasil pengecekan ini semua akan kita sampaikan dan berkomunikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Namun demikian, kami juga harus terlebih dahulu menunggu arahan dari pimpinan, tukasnya.

Terkait izin galian, Tavy dengan tegas mengatakan, semua tidak memiliki izin, tegasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar