Tarunaglobalnews.com Tangerang – Aktivitas pemasangan kabel utilitas udara milik provider internet Starlite di Jl. Maulana Hasanudin Poris Kota Tangerang, menuai sorotan. Tim Media Tarunaglobalnews.com yang memantau langsung di lapangan mendapati sejumlah pekerja tengah menarik kabel lalu mengikatkan pada kabel udara lain tanpa pengamanan memadai sesuai dengan ketentuan umum, Jum'at (25/7).
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengaku bahwa pekerjaan tersebut telah mendapat izin dari lingkungan RW 03 serta pihak PT KAI. Ia pun menunjukkan tiga lembar dokumen yang diklaim sebagai bukti perizinan. Namun saat diminta memperlihatkan salinan surat izin resmi (rekomendasi teknis) dari Dinas PUPR Kota Tangerang, pekerja tersebut tidak dapat menunjukkannya.
Firmansyah yang dihubungi tim media melalui sambungan whatsapp memperkenalkan diri sebagai bagian dari tim Sitac (Site Acquisition) memberikan jawaban yang justru membingungkan.
"Saya hanya sebatas urus lingkungan RW saja... urusan perizinan sedang diurus, silakan langsung aja hubungi pihak kantor," terang Firmansyah.
Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa pekerjaan penarikan kabel udara tersebut belum sepenuhnya mengantongi izin teknis dari instansi yang berwenang. Padahal, dalam aturan yang berlaku, setiap kegiatan penarikan kabel utilitas udara yang melintasi ruang milik jalan (rumija), jalur pedestrian, atau fasilitas publik lain wajib dilengkapi dokumen resmi seperti :
1. Surat Izin Pemanfaatan Ruang Jalan dari Dinas terkait,
2. Surat Perintah Tugas (SPT) dari perusahaan provider atau kontraktor pelaksana,
3. Rekomendasi teknis dari Dinas PUPR
4. Serta koordinasi dengan Dishub apabila menyentuh akses lalu lintas.
Ketiadaan dokumen resmi yang dapat ditunjukkan kepada publik maupun media saat kegiatan berlangsung memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan dan profesionalitas pihak provider Starlite maupun pihak mitra pelaksana PT Dapoer Poesat Noesantara Group.
Redaksi Tarunaglobalnews.com menyayangkan lemahnya pengawasan dan sikap sembrono dalam melakukan aktivitas yang bersinggungan langsung dengan ruang publik. Apalagi jika benar perizinan "masih dalam proses", maka pekerjaan seharusnya ditunda hingga seluruh dokumen legal terpenuhi.
Mematuhi seluruh regulasi dan standar teknis yang berlaku di wilayah administrasi Kota Tangerang, serta memastikan bahwa setiap personel di lapangan memahami dan membawa dokumen pendukung agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah pekerjaan dilakukan secara ilegal.
Hal ini penting demi menjaga keteraturan ruang kota, keselamatan masyarakat, dan citra profesionalitas industri telekomunikasi di mata publik.
Tim media akan terus memantau perkembangan ini dan siap menerima klarifikasi dari pihak Starlite maupun instansi terkait demi kejelasan informasi publik. (Wennie/Raja)
0 Komentar