Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Puluhan galian C atau pertambangan, tak berizin alias ilegal mining, yang aktivitasnya menggunakan alat berat excavator dan BBM Bio Solar Non Industri menjamur di Kabupaten Batu Bara. Kamis (24/07/2025).
Diantaranya galian pasir di Kecamatan Air Putih, Kecamatan Sai Suka dan Kecamatan Medang Deras. Sedangkan galian tanah uruk atau tanah timbun, di Desa Durian dan Desa Perjuangan Kecamatan Sai Balai, Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh, Desa Antara dan Desa Mangkei Lama, Kecamatan Lima Puluh.
Sedangkan aktivitas galian maupun pertambangan tersebut mencakup eksplorasi, pengangkutan hingga penjualan hasil tambang tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau izin lainnya yang sah. Namun tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum.
Praktik penambangan ilegal kerap merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan negara, merusak lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, negara memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (khususnya Klaster Minerba), Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Misalnya Pasal 35 ayat (1) UU Minerba menyatakan, Setiap kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Dan Pasal 158 UU Minerba berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Artinya, siapa pun yang menambang tanpa izin resmi, termasuk perseorangan maupun badan usaha, dapat dijerat pidana.
Sanksi untuk Pemegang Izin yang Melanggar UU Minerba tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku illegal mining, tapi juga terhadap pemegang izin yang menyalahgunakan atau tidak menjalankan kewajiban sesuai izin.
Misalnya, Pasal 161 menyatakan, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain sanksi administratif dan/atau sanksi pidana, pelaku tindak pidana bidang pertambangan juga dapat dikenai pidana tambahan berupa, 1. Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, 2. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan atau 3. Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. (HP)
0 Komentar