Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus di lancarkan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu. Berdasarkan pengembangan yang lebih dalam dari tersangka sebelumnya, akhirnya tiga pria juragan Narkotika, berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam, (4 /Juli /2025) di sebuah rumah di Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana dua tersangka telah diamankan pada 2 Juli 2025 di wilayah Karijawa. Informasi dari kedua pelaku mengarah pada jaringan yang lebih luas di wilayah Dompu.
Merespon cepat informasi tersebut, Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, SH memimpin langsung operasi penangkapan bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu. Dalam operasi itu, tiga terduga pelaku berinisial J (29), F (26), dan S (19) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat itu mereka sedang melakukan pesta pora barang haram jadah.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, tim opsnal menemukan sejumlah barang bukti yang di amankan antara lain.
1 kotak rokok Surya 12 berisi 16 poket sabu (dalam 1 klip), 1 klip berisi 2 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dan 2 poket sabu lainnya. Selain itu di amankan juga 1 klip lepas berisi 2 poket sabu,1 klip sabu ditemukan di tempat beras,1 klip sabu ditemukan di lantai rumah,1 buah bong lengkap dengan kaca dan 2 korek api gas yang telah dimodifikasi serta 1 bundel plastik klip kosong dan 1 buah gunting, 1 butir pil diduga ekstasi (inex) maupun Uang tunai Rp2.080.000, di tambah lagi 3 unit handphone merk Oppo.
"Total barang bukti Shabu yang berhasil di sita bruto 12,08 gram," beber Rahmadun Tampa ragu.
Masih Kasat Narkoba menguraikan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang semakin meresahkan.
"Berdasarkan hasil interogasi dua pelaku sebelumnya, diketahui barang tersebut diperoleh dari jaringan lokal, lalu Tim melakukan pengembangan lebih dalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan ketiga terduga ini,” ungkap IPTU Rahmadun.
Di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP Sodikhin Fahrojin Nur, S.I.K juga menegaskan komitmennya dalam memerangi Lika liku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
"Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi para penjahat Narkoba. Hal Ini sesuai komitmen Polres Dompu untuk menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkotika,” tegasnya.
Ketiga terduga berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tandas Kasat Narkoba.
Dan terhadap tiga tersangka jaringan narkoba yang sangat licik ini bakal kami jebloskan ke penjara dengan ganjaran pasal 111 dan 112 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau hukuman seumur hidup, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu. (Ridw/Ddo)
0 Komentar