Breaking News

6/recent/ticker-posts

Viral Dugaan Jual Sampul Ijazah dan Kutipan Perpisahan di SDN 003 Tapung Hulu, Kapolres Kampar: Kami Akan Tindak Tegas!

Tarunaglobalnews.com Kampar, Riau – Dunia pendidikan di Kabupaten Kampar kembali diguncang isu tak sedap. Kali ini, UPT SDN 003 Tapung Hulu menjadi sorotan setelah dugaan penjualan sampul ijazah dan pengutipan uang perpisahan kepada wali murid mencuat ke publik dan menjadi viral di sejumlah media online nasional.

Kabar tersebut membuat resah banyak pihak, terlebih praktik pungutan semacam itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional.

Menanggapi fenomena tersebut, Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah cepat dan tegas. Ia memastikan bahwa jajaran Polres Kampar tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk praktik pungli di lingkungan pendidikan.

“Kami sudah mengetahui informasi yang beredar luas tersebut. Polres Kampar akan menelusuri dan menyelidiki kebenaran dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Mihardi kepada media, Kamis (27/6/2025).

AKBP Mihardi juga menegaskan bahwa sekolah adalah lembaga publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas dan aturan hukum, bukan justru membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sah.

“Kami mendorong para orang tua atau pihak yang dirugikan untuk tidak ragu melapor. Kami juga mengimbau agar kepala sekolah, guru, dan komite menjalankan fungsi pendidikan sesuai aturan dan tanpa tekanan ekonomi pada wali murid,” lanjutnya.

Lidik tetap

Jika benar-benar adalah kategori Pungli akan dikoordinasikan utk tindak lanjut penanganannya dg APIP dan Phk kompeten lainnya. Berikut penindakan sesuai ketentuan hukum. Intinya harus dilidik dlu Krn belum tentu pungli.  Lidik yg menentukan arah dugaan garkum nya.tutup Kapolres Kampar yang dikenal ramah oleh semua kalangan.

Sebagai rujukan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara jelas menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan wajib kepada orang tua siswa. Selain itu, Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 juga menegaskan larangan keras terhadap pengutipan dana yang tidak sesuai prosedur resmi, termasuk untuk keperluan perpisahan dan pembelian atribut kelulusan seperti sampul ijazah.

Publik kini menantikan langkah tegas dari pihak kepolisian serta tindakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar untuk menertibkan praktik serupa di masa mendatang. (Pajar Saragih).

Posting Komentar

0 Komentar