Breaking News

6/recent/ticker-posts

Tim Opsnal Polres Dompu, Tumpas Jaringan Narkoba di Wilayah Manggelewa

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Hari Senin malam ( 9/6/25 ) sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali meringkus pengedar Shabu berinisial MZ warga Desa Banggo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Keterangan pers Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WITA di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ta'a Paju, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologis Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di rumah terduga pelaku. Untuk merespon informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Rahmadun Siswadi memerintahkan Tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan pengintaian yang cermat di lokasi tersebut.

Kemudian Sekitar pukul 21.30 WITA, tim berhasil memastikan keberadaan target yang sedang duduk di pinggir jalan di samping rumahnya. Pada saat di lakukan penangkapan pelaku, petugas memanggil dua orang warga setempat untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku. 

"Terduga sempat melakukan perlawanan,namun berkat kesigapan personel, terduga berhasil dikendalikan,” jelas Kasat Narkoba.

Beberapa menit kemudian, personel Polsek Manggelewa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa IPDA Yadhulul Muslihin tiba di lokasi untuk membantu pengamanan di lokasi penangkapan pelaku.

Pada saat penggeledahan badan tidak menemukan narkotika, namun dari saku celana terduga pelaku terdapat

2 buah korek api gas yang belum di modifikasi dan 1 unit HP Samsung warna silver, jelas Rahmadun.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku, tim berhasil menemukan beberapa barang bukti antara lain.

1 gulung plastik klip transparan berisi kristal bening diduga sabu, 1 gulung plastik klip transparan kosong, 1 plastik klip transparan kosong, 1 buah gunting, 2 buah sekop dari sedotan dan 1 buah bong alat hisap serta 1 buah tutupan botol bong dan 1 buah korek api gas.

"Total barang bukti sabu yang berhasil di amankan oleh petugas seberat 0,32 gram atau setara Netto: 0,02 gram," beber Kasat Narkoba.

Setelah di lakukan proses penangkapan dan penggeledahan selesai, kemudian terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya," tegas Kasi Humas AKP Zuharis, S.H.

Terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 KUHP Juntcho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 14 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar