Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Penanganan kasus temuan ribuan paket liquid rokok elektrik di Satres Narkoba Polres Batu Bara menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Pendapat kontra mengatakan kasus yang diduga melanggar Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan seharusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Batu Bara.
Menanggapi pendapat kontra tersebut, Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi memberi penjelasan. Senin (09/06/2025).
Bahwa Satres Narkoba Polres Batu Bara tidak hanya menangani Kasus yang berhubungan dengan narkotika saja tetapi sesuai dengan satuannya, ucap Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi.
Dijelaskan Fahmi, bahwa ruang lingkup narkoba bukan hanya narkotika, sesuai dengan kepanjangan narkoba yakni narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Jadi selain menangani masalah narkotika, juga psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya, tegasnya.
Sedangkan terkait kasus liquid rokok elektrik tersebut dikatakan Fahmi masuk dalam golongan bahan adiktif berbahaya lainnya.
Masih menurut Kasi Humas Polres Batu Bara, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut diketahui bahwa bahan yang terkandung didalam liquid (cairan) tersebut adalah senyawa etomidate yang biasa digunakan untuk obat bius binatang.
Karena kandungan berbahaya tersebut lah maka Satres Narkoba Polres Batu Bara bisa menangani kasus tersebut, pungkas Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Batu Bara telah mengamankan seorang pria inisial I,(24) warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dan menyita 3.393 paket catrige liquid (cairan) rokok elektrik pada Minggu 18 Mei 2024.
Selain menyita 3.393 paket catrige rokok elektrik berisikan liquid yang dikemas dalam 35 bungkus plastik hitam transparan, juga disita liquid rokok elektrik yang dimasukkan dalam 1 botol air mineral, 2 tas besar wadah menyimpan catrige rokok elektrik, 1 unit Minibus Toyota Calya warna silver dan 1 unit handphone android. (HP)
0 Komentar