Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polres Batu Bara Berhasil Amankan Puluhan Ribu Gram Daun Ganja Siap Edar Dari Seorang Pemuda

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan, SH. MH, sudah bertekad dengan dan berkomitmen untuk memberantas segala peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Untuk menindak lanjuti atensi dari pimpinannya Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, SH, memerintahkan Kanit I Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menyimpan narkotika jenis daun ganja kering yang berada di Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan tersebut terjadi, Pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, di Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan, SH. MH, melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Sabtu (07/06/2025).

Diketahui tersangka bernama, SM (31) warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan berawal saat Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 1 (satu) orang laki-aki yang diduga menyimpan narkotika jenis daun ganja kering.

Setelah mendapat informasi tersebut Personil melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka dan berhasil mengamankan barang berupa 1 (satu) Gulungan kertas warna coklat yang berisikan daun ganja kering yang terdapat di dalam 1 (satu) buah kardus yang terletak di atas lemari dapur rumah tersangka.

Selanjutnya, ditemukan 2 (dua) buah bon faktur pengiriman paket yang mana berdasarkan keterangan tersangka bon faktur pengiriman tersebut merupakan bukti pengiriman barang berupa 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis daun ganja kering. 

Lanjut, Petugas melakukan pengecekan ke Kantor Paket yang berada di Kel. Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dan petugas berhasil mengamankan 2 (dua) buah Kardus yang berisikan 25 (dua puluh lima) Bungkus narkotika jenis daun ganja kering dan tersangka mengakui bahwa narkotika Jenis daun ganja kering tersebut miliknya. 

Selanjutnya personil Personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) Gulungan kertas warna coklat yang berisikan Daun ganja kering. Brutto 100 gram, 25 (dua puluh lima) Bungkus narkotika jenis Daun ganja kering. Brutto 25.000 gram, 3 (tiga) buah Kardus, 1 (satu) Handphone Vivo, 2 (dua) buah bon faktur pengiriman paket. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar