Breaking News

6/recent/ticker-posts

Malu Banyak Utang, Suami Aniaya Isteri Hingga Tewas, Polisi Ciduk Pelaku Di Rumah Orang Tuanya

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Dengan responsif Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu gerak cepat memburu pelaku tindak kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak lama pasca kejadian pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia berhasil di sergap oleh Tim Jatanras Polres Dompu, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Ramli, S.H.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu dini hari,( 7/6/ 2025 ) di rumahnya sendiri tepatnya di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Korban berinisial SRI (28), seorang ibu rumah tangga, ditemukan tak bernyawa oleh ibunya sendiri dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar rumahnya, sedangkan terduga pelaku, (red, suaminya) berinisial SYA (30), langsung melarikan diri usai kejadian. Namun berkat kerja cepat dan koordinasi yang solid, pelaku akhirnya berhasil diringkus di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, beberapa jam setelah kejadian.

“Penangkapan ini dilakukan langsung oleh tim Jatanras Polres Dompu di bawah pimpinan saya bersama KBO Satreskrim IPTU Zainal Arifin, S.I.P. Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, namun akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H.

Kemudian barang bukti yang disita yakni 1 (satu) bilah parang sepanjang 60 cm, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut, ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan sementara, menurut Kasat Reskrim, terungkap bahwa motif dari tindakan sadis itu diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban (istrinya) memiliki banyak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan serta mempermalukan nama baik keluarga.

"Motif ini masih akan terus didalami dan di kembangkan lebih jauh oleh penyidik guna memastikan latar belakang psikologis dan pemicu kekerasan tersebut," terang Ramli sapaan akrab Kasat Reskrim.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, peristiwa ini terungkap ketika anak korban mendatangi rumah neneknya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita dan cucunya mengatakan bahwa ibunya sudah tergeletak di lantai dengan bersimbah darah, lalu Sang nenek pergi segera memeriksa ke rumah korban, sontak ia kaget menemukan tubuh korban ( SRI ) sudah tidak bernyawa lagi.

Saat itu juga ibunya berteriak memanggil warga setempat untuk melihat secara seksama kondisi korban yang sudah tergeletak di dalam kamarnya dengan bersimbah darah segar. Dan keluarga bersama warga bersama-sama membantu evakuasi korban yang sudah meninggal di tempat, jelasnya.

Di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. turut berduka cita atas meninggalnya korban dan memberikan pernyataan tegas sekaligus apresiasi atas kecepatan timnya dalam menangani kasus ini.

"Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apalagi sampai menimbulkan kematian. Polres Dompu akan menindak tegas sesuai Hukum yang berlaku, dan Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi hak hidup warga, terutama perempuan,” tegasnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tandas Kasat Reskrim.

Tak hanya sampai di situ, keluarga korban minta agar pelaku dapat di hukum dengan seberat-beratnya,guna mendapatkan rasa keadilan yang sama, pintanya.

Saat ini pelaku sudah di masukan ke sel tahanan Polres Dompu, guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, pungkas Kasat Reskrim via kasi humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar