Breaking News

6/recent/ticker-posts

Gerak Cepat Polsek Woja, Amankan Pelaku Curas di Desa Rababaka, BB 2 Unit HP

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Kepolisian Sektor Woja Polres Dompu bergerak cepat mengamankan seorang pemuda terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa dua orang pelajar perempuan di wilayah hukum Polsek Woja, Rabu malam, (18/6/25) sekitar pukul 21.00 Wita, di pinggir jalan lintas Sumbawa-Dompu.

Kapolsek Woja Iptu M.Norkurniawan SH melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis S.H. menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial DD (24), warga Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, diciduk oleh Petugas karena diduga mencuri dua unit hand phone milik pelajar, masing-masing berinisial RS (16), warga Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa Besar, dan RI (15), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Kronologis Kejadian menurut Kapolsek Woja, bermula saat kedua korban sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan lintas Sumbawa–Dompu. Kemudian terduga pelaku datang berpura-pura menanyakan lokasi aliran sungai kepada korban,lalu dia pergi.Tidak lama kemudian ia kembali dan mencoba mengajak berbicara korban.

Karena merasa tidak nyaman, korban balik kenan meninggalkan lokasi itu, namun pelaku justru membuntuti sambil mengajak ngobrol dan kemudian secara tiba-tiba merampas dua unit handphone dari tangan korban, jelas Kapolsek.

Korban yang kaget langsung berteriak, hingga masyarakat sekitar keluar dan berhasil menghadang pelarian pelaku,untuk menghindari amukan masa yang panas lalu terduga pelaku diamankan ke rumah Kepala Dusun Raba, Desa Rababaka Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Mendapat laporan warga setempat,Kapolsek Woja Iptu M. Norkurniawan, S.H bersama anggota gerak cepat menuju ke lokasi yang di maksud untuk mengevakuasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Woja guna menghindari amukan massa dan melanjutkan proses hukum, terangnya.

Di tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone Samsung A15, 1 unit handphone Realme C61, dan 1 unit sepeda motor scopi merek Honda milik terduga pelaku.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Woja dan bakal dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, beber Kapolsek Woja.

Di tempat terpisah AKP Zuharis S.H. menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah hasil dari sinergi masyarakat dan respon cepat personel Polsek Woja dalam menjamin rasa aman dan ketertiban di tengah-tengah warga.

“Kami tegaskan bahwa Polsek Woja akan terus hadir secara responsif untuk mengamankan wilayah hukum dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,”tandasnya.

Selanjutnya terduga pelaku sudah di kerangkeng ke dalam sel tahanan Polsek Woja, guna menunggu proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas Kapolsek Woja via kasi humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar