Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dua Pria Pengedar Shabu Yang Resahkan Warga Desa Doromelo di Libas Tim Opsnal Polres Dompu

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Pada Jum,at malam (30/5/25) sekitar pukul 22.30 Wita, Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa suasana sunyi dan hening,namun seketika berubah menjadi ramai saat langkah cepat tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menggerebek dua pria yang di duga sebagai pengedar shabu.

Dalam operasi yang berlangsung penuh kehati-hatian, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sekitar pukul 22.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi menyebutkan,setelah menerima laporan atau informasi A1 dari masyarakat setempat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Permata Hijau Desa Doromelo kerap dijadikan tempat transaksi barang haram Narkotika jenis shabu-shabu.

Kedua terduga pelaku masing-masing inisial W (33), seorang petani asal Doromelo, dan RR (26), wiraswasta asal Soriutu, ditangkap dalam penggerebekan dramatis. Saat mengetahui kedatangan aparat, keduanya sempat berupaya kabur melalui pintu samping rumah. Namun berkat kesigapan anggota yang rapi dan strategi pengepungan dari berbagai arah, sehingga upaya pelarian mereka berhasil digagalkan.

“Ini bagian dari komitmen dan konsisten kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu. Kami akan terus bergerak atas dasar laporan masyarakat, demi menyelamatkan anak-anak bangsa,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan dua saksi umum, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain delapan poket sabu dengan total berat bruto 2,72 gram dan netto 0,54 gram, dua unit handphone, pipet kaca, korek api yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp915 ribu, hingga klip plastik kosong yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Modus operandi para pelaku terungkap dalam pemeriksaan awal. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Desa Lanci Jaya dan sekitarnya.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., dalam keterangannya yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Zuharis, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.

“Saya sangat mengapresiasi keberanian polisi dan masyarakat dalam melapor adanya kegiatan jual beli sabu, karena tanpa peran aktif mereka, pengungkapan kasus seperti ini tidak akan maksimal. Kami pastikan, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Narkoba adalah musuh bersama,” tegas Kapolres dalam pernyataan resminya.

Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolres Dompu guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, jelasnya.

Langkah cepat ini kembali menunjukkan keseriusan Polres Dompu dalam perang melawan narkotika, dan operasi ini menjadi sinyal bahwa aparat dan masyarakat bersatu dalam menjaga bumi Nggahi Rawi Pahu (red,Dompu) dari ancaman narkoba, tandas Kasi humas Polres Dompu.

Dan atas perbuatan ke dua pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa bakal di jerat pasal 112 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor,35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 14 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar