Breaking News

6/recent/ticker-posts

Cicilan Sepeda Motor Lunas, MAF Perdagangan Tahan BPKB Konsumen

Kantor MAF Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun 


Tarunaglobalnews.com Simalungun — Tak ingin dipusingkan dengan cicilan bulanan, Hendro Supriadi (26) warga Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun yang pernah nunggak setoran hingga sepeda motor miliknya sempat diminta leasing, akhirnya lakukan pelunasan dengan membayar seluruh angsuran ke Mega Auto Finance (MAF) Kota Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dengan nomor pelanggan/kontrak 2512200500.


"Saya telah melunasi seluruh angsuran serta dendanya sebesar Rp 6.150.000,- pada tanggal 14/6/2025 yang diterima oleh Andri salah satu karyawan di MAF Perdagangan."kata Hendro Supriadi kepada awak media ini di kediamannya. Sabtu (28/6/2025).


Akan tetapi, usai melakukan pelunasan Hendro Supriadi justru kebingungan, lantaran Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak kunjung diserahkan oleh pihak MAF.


"Sudah dilunasi tetapi sampai saat ini BPKB tidak juga diberikan kepada saya, dengan alasan dari pihak MAF saya harus membayar Rp800.000,- lagi sebagai denda."ungkap Suhendro Supriadi.

Kwitansi Pelunasan milik Hendro Supriadi dari MAF Perdagangan

Kejadian itu pun, kian membuat syok Hendro Supriadi, Dimana dirinya telah meminjam sejumlah uang kepada orang lain untuk melunasi angsuran di MAF Perdagangan.


Saat dikonfirmasi awak media secara langsung pada Senin (30/6/2025), Pihak MAF Perdagangan Faisal dan Andri mengatakan walaupun Hendro Supriadi sudah melunasi seluruh angsuran serta dendanya, Hendro Supriadi harus membayar biaya penarikan sebesar Rp800.000,- agar BPKB miliknya bisa diberikan.


Terlihat dengan jelas di kwitansi pelunasan bahwa Hendro Supriadi telah melunasi seluruh angsuran serta dendanya sebesar Rp6.150.000,-


Sementara itu, Advokat Media Online Tarunaglobalnews.com Bayu Atmaja, SH. MH, mengatakan Keluarkan saja surat yang menyatakan bahwa konsumen tersebut harus membayar sebesar Rp800.000,- sesuai yang dinyatakan Faisal selaku pimpinan di MAF Perdagangan.


"Nanti nya kan konsumen yang memilih membayar atau tidak syarat tambahan tersebut sebesar Rp800.000,- Kalau memang prosedur maka akan dibayar oleh konsumen dan apabila tidak akan dilanjutkan dalam perkara, baik perdata, BPSK, dan atau pidana berupa dugaan penggelapan BPKB."ungkap Pengacara Muda itu Bayu Atmaja, SH. MH (Ir)

Posting Komentar

0 Komentar